Pelaku pembobolan kotak infaq di Bantul diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Bantul)
“Saksi menghubungi dua saksi lain kemudian bersama-sama mengamankan pelaku yang telah mengambil uang di kotak infak tersebut berikut uang yang telah diambil pelaku sejumlah Rp.452 ribu dalam berbagai pecahan rupiah,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.