Berita , D.I Yogyakarta
Pelaku Pencabulan di Bantul Bakal Terancam 15 Tahun Penjara, Begini Kata Polisi
HARIANE - Seorang pria berinisial S (60) pelaku pencabulan di wilayah Pundong, Bantul terancam dikenakan hukuman paling lama 15 tahun penjara. Kini, pelaku telah ditahan di Mapolres Bantul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Pundong, AKP Rumpoko mengatakan, pelaku telah melakukan perbuatan kejinya itu sebanyak lima kali. Alasannya, S mengaku gemas dengan korbannya.
"Setelah kami datangi tersangka mengakui telah mencabuli anak dengan cara memasukkan jari ke kemaluan korban. Selain itu tersangka sudah melakukan pencabulan sebanyak lima kali," katanya saat acara konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (16/7/2025).
Rumpoko mengatakan, dalam aksinya, pelaku kerap mengiming-imingi sesuatu kepada korban. Perbuatannya itu dilakukan di rumahnya saat keadaan sepi.
Dalam kasus ini, polisi menggunakan Pasal 82 UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No.1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Sementara itu, S mengakui semua perbuatannya. S juga mengungkapkan bahwa menaruh rasa suka terhadap korban.
"Melakukan tindakan itu karena saya suka anak itu, saya tidak punya anak dan saya gendong-gendong. Lalu saya pegang-pegang karena gemas," katanya.
Apalagi, kata S, korban kerap bermain ke rumahnya. Selain itu, korban anaknya anteng dan kerap tertawa-tawa.
"Anak itu diam dan ngguya-ngguyu (tertawa-tawa), saya gemas," ucapnya.