Artikel

Ketentuan Masa Iddah Perempuan dalam Islam, Baik Cerai Mati maupun Cerai Hidup

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Ketentuan Masa Iddah Perempuan dalam Islam, Baik Cerai Mati maupun Cerai Hidup
Ketentuan Masa Iddah Perempuan dalam Islam, Baik Cerai Mati maupun Cerai Hidup
Hal ini sesuai dengan penggalan Surat At Talaq, ayat 4 yang bunyinya :
masa Iddah perempuan
Penggalan Surah At-Talaq yang menjelaskan masa Iddah perempuan yang hamil. (Nu Online)
Artinya, “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu Iddah mereka ialah sampai mereka melahirkan kandungannya,” Quran Surah At-Talaq ayat 4.
b. Tidak Hamil
Bagi wanita yang ditinggal wafat oleh suaminya, dalam keadaan tidak hamil, sudah menopause, belum pernah haid, sudah pernah haid atau sedang haid sekalipun masa masa Iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari.

2. Cerai Hidup

Bagi wanita yang diceraikan oleh suami, maka sama Iddah nya dibagi menjadi beberapa kondisi. Berikut penjelasan selengkapnya :
a. Hamil
Bagi wanita yang diceraikan oleh sang suami dalam keadaan hamil, maka masa Iddahnya sampai ia melahirkan. Hal ini sama seperti wanita hamil yang ditinggal wafat suami (cerai mati).
b. Tidak Hamil dan Pernah Haid
Bagi wanita yang diceraikan saat tidak dalam keadaan hamil, sudah pernah atau bahkan dalam keadaan haid dan pernah berhubungan suami istri maka masa Iddahnya adalah tiga kali suci.
c. Tidak Hamil, Belum Pernah Haid dan Menopause
Wanita yang diceraikan oleh suaminya dalam keadaan tidak mengandung, belum pernah haid selama hidupnya atau sudah mencapai fase menopause dan sudah pernah berhubungan suami istri maka masa Iddahnya selama tiga bulan.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Arab Saudi Tetapkan Kebijakan Baru Pelaksanaan Haji 2025, Apa Saja?

Arab Saudi Tetapkan Kebijakan Baru Pelaksanaan Haji 2025, Apa Saja?

Senin, 25 November 2024 08:08 WIB
Dua ASN Diaktifkan Kembali, Bupati Gunungkidul: Itu Mengecewakan

Dua ASN Diaktifkan Kembali, Bupati Gunungkidul: Itu Mengecewakan

Minggu, 24 November 2024 22:34 WIB
Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Minggu, 24 November 2024 20:50 WIB
Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Minggu, 24 November 2024 20:46 WIB
Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Minggu, 24 November 2024 20:28 WIB
Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Minggu, 24 November 2024 20:26 WIB
Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Minggu, 24 November 2024 16:55 WIB
Disambut Gibran, Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungi 6 Negara

Disambut Gibran, Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungi 6 Negara

Minggu, 24 November 2024 15:52 WIB
Menteri Agama : Akan Ada Perubahan dalam Pelaksanaan Haji 2025

Menteri Agama : Akan Ada Perubahan dalam Pelaksanaan Haji 2025

Minggu, 24 November 2024 13:44 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 24 November 2024 09:56 WIB