Ketentuan Masa Iddah Perempuan dalam Islam, Baik Cerai Mati maupun Cerai Hidup
Hal ini sesuai dengan penggalan Surat At Talaq, ayat 4 yang bunyinya :Penggalan Surah At-Talaq yang menjelaskan masa Iddah perempuan yang hamil. (Nu Online)Artinya, “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu Iddah mereka ialah sampai mereka melahirkan kandungannya,” Quran Surah At-Talaq ayat 4.
b. Tidak Hamil
Bagi wanita yang ditinggal wafat oleh suaminya, dalam keadaan tidak hamil, sudah menopause, belum pernah haid, sudah pernah haid atau sedang haid sekalipun masa masa Iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari.
2. Cerai Hidup
Bagi wanita yang diceraikan oleh suami, maka sama Iddah nya dibagi menjadi beberapa kondisi. Berikut penjelasan selengkapnya :
a. Hamil
Bagi wanita yang diceraikan oleh sang suami dalam keadaan hamil, maka masa Iddahnya sampai ia melahirkan. Hal ini sama seperti wanita hamil yang ditinggal wafat suami (cerai mati).
b. Tidak Hamil dan Pernah Haid
Bagi wanita yang diceraikan saat tidak dalam keadaan hamil, sudah pernah atau bahkan dalam keadaan haid dan pernah berhubungan suami istri maka masa Iddahnya adalah tiga kali suci.
c. Tidak Hamil, Belum Pernah Haid dan Menopause
Wanita yang diceraikan oleh suaminya dalam keadaan tidak mengandung, belum pernah haid selama hidupnya atau sudah mencapai fase menopause dan sudah pernah berhubungan suami istri maka masa Iddahnya selama tiga bulan.