Artikel

Ketentuan Masa Iddah Perempuan dalam Islam, Baik Cerai Mati maupun Cerai Hidup

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Ketentuan Masa Iddah Perempuan dalam Islam, Baik Cerai Mati maupun Cerai Hidup
Ketentuan Masa Iddah Perempuan dalam Islam, Baik Cerai Mati maupun Cerai Hidup
Hal ini sesuai dengan penggalan Surat At Talaq, ayat 4 yang bunyinya :
masa Iddah perempuan
Penggalan Surah At-Talaq yang menjelaskan masa Iddah perempuan yang hamil. (Nu Online)
Artinya, “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu Iddah mereka ialah sampai mereka melahirkan kandungannya,” Quran Surah At-Talaq ayat 4.
b. Tidak Hamil
Bagi wanita yang ditinggal wafat oleh suaminya, dalam keadaan tidak hamil, sudah menopause, belum pernah haid, sudah pernah haid atau sedang haid sekalipun masa masa Iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari.

2. Cerai Hidup

Bagi wanita yang diceraikan oleh suami, maka sama Iddah nya dibagi menjadi beberapa kondisi. Berikut penjelasan selengkapnya :
a. Hamil
Bagi wanita yang diceraikan oleh sang suami dalam keadaan hamil, maka masa Iddahnya sampai ia melahirkan. Hal ini sama seperti wanita hamil yang ditinggal wafat suami (cerai mati).
b. Tidak Hamil dan Pernah Haid
Bagi wanita yang diceraikan saat tidak dalam keadaan hamil, sudah pernah atau bahkan dalam keadaan haid dan pernah berhubungan suami istri maka masa Iddahnya adalah tiga kali suci.
c. Tidak Hamil, Belum Pernah Haid dan Menopause
Wanita yang diceraikan oleh suaminya dalam keadaan tidak mengandung, belum pernah haid selama hidupnya atau sudah mencapai fase menopause dan sudah pernah berhubungan suami istri maka masa Iddahnya selama tiga bulan.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kamis, 05 Juni 2025
Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Kamis, 05 Juni 2025
Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Kamis, 05 Juni 2025
Si Bagong, Sapi Kurban Milik Presiden Prabowo Diserahkan Bupati Bantul untuk Warga di ...

Si Bagong, Sapi Kurban Milik Presiden Prabowo Diserahkan Bupati Bantul untuk Warga di ...

Kamis, 05 Juni 2025
Viral Video Jemaah Haji Terlantar di Arafah Gegara Tak Dapat Tenda

Viral Video Jemaah Haji Terlantar di Arafah Gegara Tak Dapat Tenda

Kamis, 05 Juni 2025
Panen Raya Jagung Serentak, Polresta Sleman Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Produktif

Panen Raya Jagung Serentak, Polresta Sleman Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Produktif

Kamis, 05 Juni 2025
Refleksi Idul Adha, Haedar Nashir: Ibadah Kurban Momentum Membebaskan Diri dari Pesona Duniawi

Refleksi Idul Adha, Haedar Nashir: Ibadah Kurban Momentum Membebaskan Diri dari Pesona Duniawi

Kamis, 05 Juni 2025
Emosi Tak Diberi Makan, Pemuda Tega Aniaya Wanita di Ciamis Hingga Tewas

Emosi Tak Diberi Makan, Pemuda Tega Aniaya Wanita di Ciamis Hingga Tewas

Kamis, 05 Juni 2025
Pemkot Yogyakarta Terima Bantuan 16 Ekor Sapi, Penggerobak Sampah Dapat Jatah Daging Kurban

Pemkot Yogyakarta Terima Bantuan 16 Ekor Sapi, Penggerobak Sampah Dapat Jatah Daging Kurban

Kamis, 05 Juni 2025
Kurangi Angka Kecelakaan, Dishub Bantul Tambah Marka Zona Selamat Sekolah

Kurangi Angka Kecelakaan, Dishub Bantul Tambah Marka Zona Selamat Sekolah

Kamis, 05 Juni 2025