Artikel

Ketentuan Masa Iddah Perempuan dalam Islam, Baik Cerai Mati maupun Cerai Hidup

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Ketentuan Masa Iddah Perempuan dalam Islam, Baik Cerai Mati maupun Cerai Hidup
Ketentuan Masa Iddah Perempuan dalam Islam, Baik Cerai Mati maupun Cerai Hidup
Hal ini dijabarkan pula dalam penggalan Surah At-Talaq ayat 4 yag bunyinya :
masa Iddah perempuan
Masa Iddah perempuan yang dijelaskan dalam Surah At-Talaq ayat 4. (Nu Online)
Artinya : "Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuan jika kamu ragu-ragu (tentang masa Iddahnya), maka masa Iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid,” Quran Surah At-Talaq ayat 4.
Perlu diketahui, bulan yang digunakan sebagai patokan masa Iddah adalah bulan Hijriyah atau bulan-bulan Islam.
d. Belum Pernah Berhubungan
Wanita yang dicerai oleh suaminya namun belum pernah berhubungan suami istri dengan suaminya, maka tidak ada masa Iddah. Hal ini sesuai dengan Surah Al-Ahzab ayat 49, bunyinya :
masa Iddah perempuan
Surat AL-Ahzab ayat 49. (Nu Online)
Artinya, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut’ah (pemberian) dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya,” Quran Surah Al-Ahzab ayat 49.
BACA JUGA : Muslimah Wajib Tahu! Inilah Syarat Haid serta Cara Qadha Shalat saat Datang Bulan
Selama masa Iddah masih berlangsung, perempuan dilarang untuk menerima lamaran dari laki-laki yang hendak menikahinya. Hal ini boleh dilakukan jika masa Iddah telah selesai.
Selain itu, laki-laki yang menceraikan istrinya lalu berniat ingin kembali (rujuk), boleh rujuk tanpa melakukan akad nikah baru selama talak yang dijatauhkan berupa talak raj’i (bisa rujuk).
Demikian penjelasan terkait dengan masa Iddah perempuan dalam Islam lengkap dengan kondisi perempuan dan penyebab perpisahan. ****
Ads Banner

BERITA TERKINI

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Kamis, 03 April 2025
18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

Kamis, 03 April 2025
Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025
Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025
Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Rabu, 02 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025
Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Rabu, 02 April 2025
Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Rabu, 02 April 2025
Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Rabu, 02 April 2025