Artikel

Ketentuan Masa Iddah Perempuan dalam Islam, Baik Cerai Mati maupun Cerai Hidup

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Ketentuan Masa Iddah Perempuan dalam Islam, Baik Cerai Mati maupun Cerai Hidup
Ketentuan Masa Iddah Perempuan dalam Islam, Baik Cerai Mati maupun Cerai Hidup
Hal ini dijabarkan pula dalam penggalan Surah At-Talaq ayat 4 yag bunyinya :
masa Iddah perempuan
Masa Iddah perempuan yang dijelaskan dalam Surah At-Talaq ayat 4. (Nu Online)
Artinya : "Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuan jika kamu ragu-ragu (tentang masa Iddahnya), maka masa Iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid,” Quran Surah At-Talaq ayat 4.
Perlu diketahui, bulan yang digunakan sebagai patokan masa Iddah adalah bulan Hijriyah atau bulan-bulan Islam.
d. Belum Pernah Berhubungan
Wanita yang dicerai oleh suaminya namun belum pernah berhubungan suami istri dengan suaminya, maka tidak ada masa Iddah. Hal ini sesuai dengan Surah Al-Ahzab ayat 49, bunyinya :
masa Iddah perempuan
Surat AL-Ahzab ayat 49. (Nu Online)
Artinya, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut’ah (pemberian) dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya,” Quran Surah Al-Ahzab ayat 49.
BACA JUGA : Muslimah Wajib Tahu! Inilah Syarat Haid serta Cara Qadha Shalat saat Datang Bulan
Selama masa Iddah masih berlangsung, perempuan dilarang untuk menerima lamaran dari laki-laki yang hendak menikahinya. Hal ini boleh dilakukan jika masa Iddah telah selesai.
Selain itu, laki-laki yang menceraikan istrinya lalu berniat ingin kembali (rujuk), boleh rujuk tanpa melakukan akad nikah baru selama talak yang dijatauhkan berupa talak raj’i (bisa rujuk).
Demikian penjelasan terkait dengan masa Iddah perempuan dalam Islam lengkap dengan kondisi perempuan dan penyebab perpisahan. ****
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kamis, 05 Juni 2025
Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Kamis, 05 Juni 2025
Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Kamis, 05 Juni 2025
Si Bagong, Sapi Kurban Milik Presiden Prabowo Diserahkan Bupati Bantul untuk Warga di ...

Si Bagong, Sapi Kurban Milik Presiden Prabowo Diserahkan Bupati Bantul untuk Warga di ...

Kamis, 05 Juni 2025
Viral Video Jemaah Haji Terlantar di Arafah Gegara Tak Dapat Tenda

Viral Video Jemaah Haji Terlantar di Arafah Gegara Tak Dapat Tenda

Kamis, 05 Juni 2025
Panen Raya Jagung Serentak, Polresta Sleman Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Produktif

Panen Raya Jagung Serentak, Polresta Sleman Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Produktif

Kamis, 05 Juni 2025
Refleksi Idul Adha, Haedar Nashir: Ibadah Kurban Momentum Membebaskan Diri dari Pesona Duniawi

Refleksi Idul Adha, Haedar Nashir: Ibadah Kurban Momentum Membebaskan Diri dari Pesona Duniawi

Kamis, 05 Juni 2025
Emosi Tak Diberi Makan, Pemuda Tega Aniaya Wanita di Ciamis Hingga Tewas

Emosi Tak Diberi Makan, Pemuda Tega Aniaya Wanita di Ciamis Hingga Tewas

Kamis, 05 Juni 2025
Pemkot Yogyakarta Terima Bantuan 16 Ekor Sapi, Penggerobak Sampah Dapat Jatah Daging Kurban

Pemkot Yogyakarta Terima Bantuan 16 Ekor Sapi, Penggerobak Sampah Dapat Jatah Daging Kurban

Kamis, 05 Juni 2025
Kurangi Angka Kecelakaan, Dishub Bantul Tambah Marka Zona Selamat Sekolah

Kurangi Angka Kecelakaan, Dishub Bantul Tambah Marka Zona Selamat Sekolah

Kamis, 05 Juni 2025