Artikel
Ketentuan Masa Iddah Perempuan dalam Islam, Baik Cerai Mati maupun Cerai Hidup
Ima Rahma Mutia
Ketentuan Masa Iddah Perempuan dalam Islam, Baik Cerai Mati maupun Cerai Hidup
Hal ini dijabarkan pula dalam penggalan Surah At-Talaq ayat 4 yag bunyinya :
Artinya : "Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuan jika kamu ragu-ragu (tentang masa Iddahnya), maka masa Iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid,” Quran Surah At-Talaq ayat 4.
Perlu diketahui, bulan yang digunakan sebagai patokan masa Iddah adalah bulan Hijriyah atau bulan-bulan Islam.
d. Belum Pernah Berhubungan
Wanita yang dicerai oleh suaminya namun belum pernah berhubungan suami istri dengan suaminya, maka tidak ada masa Iddah. Hal ini sesuai dengan Surah Al-Ahzab ayat 49, bunyinya : Artinya, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut’ah (pemberian) dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya,” Quran Surah Al-Ahzab ayat 49.BACA JUGA : Muslimah Wajib Tahu! Inilah Syarat Haid serta Cara Qadha Shalat saat Datang BulanSelama masa Iddah masih berlangsung, perempuan dilarang untuk menerima lamaran dari laki-laki yang hendak menikahinya. Hal ini boleh dilakukan jika masa Iddah telah selesai. Selain itu, laki-laki yang menceraikan istrinya lalu berniat ingin kembali (rujuk), boleh rujuk tanpa melakukan akad nikah baru selama talak yang dijatauhkan berupa talak raj’i (bisa rujuk). Demikian penjelasan terkait dengan masa Iddah perempuan dalam Islam lengkap dengan kondisi perempuan dan penyebab perpisahan. ****