Artikel

Ketentuan Masa Iddah Perempuan dalam Islam, Baik Cerai Mati maupun Cerai Hidup

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Ketentuan Masa Iddah Perempuan dalam Islam, Baik Cerai Mati maupun Cerai Hidup
Ketentuan Masa Iddah Perempuan dalam Islam, Baik Cerai Mati maupun Cerai Hidup
Hal ini dijabarkan pula dalam penggalan Surah At-Talaq ayat 4 yag bunyinya :
masa Iddah perempuan
Masa Iddah perempuan yang dijelaskan dalam Surah At-Talaq ayat 4. (Nu Online)
Artinya : "Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuan jika kamu ragu-ragu (tentang masa Iddahnya), maka masa Iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid,” Quran Surah At-Talaq ayat 4.
Perlu diketahui, bulan yang digunakan sebagai patokan masa Iddah adalah bulan Hijriyah atau bulan-bulan Islam.
d. Belum Pernah Berhubungan
Wanita yang dicerai oleh suaminya namun belum pernah berhubungan suami istri dengan suaminya, maka tidak ada masa Iddah. Hal ini sesuai dengan Surah Al-Ahzab ayat 49, bunyinya :
masa Iddah perempuan
Surat AL-Ahzab ayat 49. (Nu Online)
Artinya, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut’ah (pemberian) dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya,” Quran Surah Al-Ahzab ayat 49.
BACA JUGA : Muslimah Wajib Tahu! Inilah Syarat Haid serta Cara Qadha Shalat saat Datang Bulan
Selama masa Iddah masih berlangsung, perempuan dilarang untuk menerima lamaran dari laki-laki yang hendak menikahinya. Hal ini boleh dilakukan jika masa Iddah telah selesai.
Selain itu, laki-laki yang menceraikan istrinya lalu berniat ingin kembali (rujuk), boleh rujuk tanpa melakukan akad nikah baru selama talak yang dijatauhkan berupa talak raj’i (bisa rujuk).
Demikian penjelasan terkait dengan masa Iddah perempuan dalam Islam lengkap dengan kondisi perempuan dan penyebab perpisahan. ****
Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB