Nasional
Ketentuan Penerima Kartu Prakerja 2023, Siapa Saja yang Tidak Bisa Mendaftar?
1. Pendaftar adalah pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
2. Pendaftar merupakan warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 64 (enam puluh empat) tahun yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal, bagi pelajar belum bisa mengikuti program tersebut.
3. Dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
4. Bagi lulusan universitas unggulan dan sudah memiliki pekerjaan tentu bisa mengikuti program Kartu Prakerja ini, baik itu lulusan universitas unggulan ataupun tidak, juga butuh peningkatan kompetensi kerja dan keahlian.
5. Sejak tahun 2023, masyarakat tetap bisa menjadi penerima Kartu Prakerja meskipun pendaftar atau keluarganya sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial pemerintah lainnya.
Namun, terdapat beberapa kategori atau kalangan tertentu yang tidak bisa mengikuti program Kartu Prakerja ini, siapa saja sih yang tidak boleh mendaftar program Kartu Prakerja? Simak info selengkapnya di bawah ini:
1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala Desa dan perangkat desa