Berita , Nasional

Ketentuan Insentif Kartu Prakerja, Kenapa Bisa Gagal Dicairkan?

profile picture Indah Safitri
Indah Safitri
ketentuan insentif Kartu Prakerja
Ketentuan insentif Kartu Prakerja yang harus dipahami dan diperhatikan oleh calon peserta program Kartu Prakerja. (Ilustrasi: Freepik/jcomp)

HARIANE - Di bawah ini terdapat ketentuan insentif Kartu Prakerja yang harus diperhatikan oleh seluruh para peserta Prakerja khususnya bagi calon peserta Kartu Prakerja pemula.

Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja terkena PHK, dan/atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Dalam program ini para penerima Kartu Prakerja yang telah lolos akan diberikan dana insentif dan juga dana untuk mengikuti pelatihan jika sudah dinyatakan lolos gelombang Kartu Prakerja.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program pelatihan dari prakerja ini, simak sejumlah ketentuan dari insentif yang bisa didapatkan, di bawah ini.

Ketentuan Insentif Kartu Prakerja

Dikutip dari laman resmi Kartu Prakerja berikut ketentuan insentif Kartu Prakerja yang harus disimak dengan seksama bagi para calon peserta program Kartu Prakerja.

Berikut ini besaran insentif dan dana pelatihan yang akan diberikan jika sudah dinyatakan lolos gelombang Kartu Prakerja :

Insentif yang diberikan dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut :

1. Insentif yang digunakan untuk mencari kerja diberikan sebanyak 1 (satu) kali dengan nominal sebesar Rp 600 ribu.

2. Insentif pengisian survei pelatihan yang diberikan sebanyak 2 (dua kali dengan nominal sebesar Rp 50 ribu.

Dana insentif akan diberikan secara non-tunai dengan cara ditransfer ke rekening bank ataupun akun e-wallet yang telah didaftarkan oleh peserta.

Dana insentif diberikan jika penerima Kartu Prakerja sudah menyelesaikan pelatihan pertama ditandai dengan adanya sertifikat dan telah memberikan ulasan dan rating terhadap pelatihan yang sudah dijalani di dashbord Kartu Prakerja.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Terekam CCTV, Maling Nekat Bawa Kabur Motor Relawan PMI Bantul

Terekam CCTV, Maling Nekat Bawa Kabur Motor Relawan PMI Bantul

Selasa, 22 Juli 2025
Diduga Mengantuk, Pemotor Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik di Tanjung Barat Dini Hari ...

Diduga Mengantuk, Pemotor Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik di Tanjung Barat Dini Hari ...

Selasa, 22 Juli 2025
Penutupan Jalan Honggowongso Solo 22—23 Juli 2025, Ada Peringatan Haul Kyai Ahmad Siroj ...

Penutupan Jalan Honggowongso Solo 22—23 Juli 2025, Ada Peringatan Haul Kyai Ahmad Siroj ...

Selasa, 22 Juli 2025
Investasi Tembus Rp 421 Miliar, Pemkab Gunungkidul Upayakan Pemerataan di Zona Utara

Investasi Tembus Rp 421 Miliar, Pemkab Gunungkidul Upayakan Pemerataan di Zona Utara

Selasa, 22 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 22 Juli 2025 Meroket! Naik Rp 19 ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 22 Juli 2025 Meroket! Naik Rp 19 ...

Selasa, 22 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 22 Juli 2025 Naik Drastis, Cek Daftarnya ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 22 Juli 2025 Naik Drastis, Cek Daftarnya ...

Selasa, 22 Juli 2025
Jadwal KRL Solo Jogja 22-28 Juli 2025, Kereta Melewati Wilayah Klaten

Jadwal KRL Solo Jogja 22-28 Juli 2025, Kereta Melewati Wilayah Klaten

Selasa, 22 Juli 2025
BEM SI Bakal Gelar Aksi Serentak 25-27 dan 28 Juli 2025, Kritisi Kebijakan ...

BEM SI Bakal Gelar Aksi Serentak 25-27 dan 28 Juli 2025, Kritisi Kebijakan ...

Senin, 21 Juli 2025
Polres Kulon Progo Selidiki Kasus Pencurian Toko Berjejaring

Polres Kulon Progo Selidiki Kasus Pencurian Toko Berjejaring

Senin, 21 Juli 2025
Kebakaran di Tambora Jakbar Hari ini Hanguskan 70 Rumah, Polisi Dirikan Posko

Kebakaran di Tambora Jakbar Hari ini Hanguskan 70 Rumah, Polisi Dirikan Posko

Senin, 21 Juli 2025