HARIANE - Di bawah ini terdapat ketentuan insentif Kartu Prakerja yang harus diperhatikan oleh seluruh para peserta Prakerja khususnya bagi calon peserta Kartu Prakerja pemula.
Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja terkena PHK, dan/atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Dalam program ini para penerima Kartu Prakerja yang telah lolos akan diberikan dana insentif dan juga dana untuk mengikuti pelatihan jika sudah dinyatakan lolos gelombang Kartu Prakerja.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program pelatihan dari prakerja ini, simak sejumlah ketentuan dari insentif yang bisa didapatkan, di bawah ini.
Ketentuan Insentif Kartu Prakerja
Dikutip dari laman resmi Kartu Prakerja berikut ketentuan insentif Kartu Prakerja yang harus disimak dengan seksama bagi para calon peserta program Kartu Prakerja.
Berikut ini besaran insentif dan dana pelatihan yang akan diberikan jika sudah dinyatakan lolos gelombang Kartu Prakerja :
Insentif yang diberikan dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut :
1. Insentif yang digunakan untuk mencari kerja diberikan sebanyak 1 (satu) kali dengan nominal sebesar Rp 600 ribu.
2. Insentif pengisian survei pelatihan yang diberikan sebanyak 2 (dua kali dengan nominal sebesar Rp 50 ribu.
Dana insentif akan diberikan secara non-tunai dengan cara ditransfer ke rekening bank ataupun akun e-wallet yang telah didaftarkan oleh peserta.
Dana insentif diberikan jika penerima Kartu Prakerja sudah menyelesaikan pelatihan pertama ditandai dengan adanya sertifikat dan telah memberikan ulasan dan rating terhadap pelatihan yang sudah dijalani di dashbord Kartu Prakerja.