Pendidikan , Budaya , Artikel , Pilihan Editor
Ketentuan Zakat Fitrah yang Wajib Dilakukan Umat Muslim, Simak Syarat dan Jumlah Zakat yang Harus Dibayar
Dyah Ayu Purwirasari
Ketentuan Zakat Fitrah yang Wajib Dilakukan Umat Muslim, Simak Syarat dan Jumlah Zakat yang Harus Dibayar
Ketentuan zakat fitrah mengenai jumlah yang harus dibayarkan tercantum dalam hadis nomor 985 HR. Muslim, seperti dilansir dari situs Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan Universitas Lambung Mangkurat.
Hadis tersebut berbunyi:
“Pada masa Rasul SAW, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ makanan, dan pada waktu itu makanan kami berupa kurma, gandum, anggur, dan keju.”
Karena di Indonesia makanan pokoknya adalah beras, maka zakat fitrah umumnya dibayarkan berupa beras maupun sejumlah uang. Berapa banyaknya beras atau uang yang harus dibayar?
Menurut Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdalatul Ulama (LBM PBNU), rekomendasi besaran zakat fitrah adalah:
1. Pembayaran zakat fitrah yang terbaik adalah berupa beras. Satu sha’ menurut Imam Nawawi adalah bobot seberat 2,7 kg atau 3,5 liter, sedangkan ulama lain mengatakan satu sha’ setara dengan 2,5 kg.
2. Boleh membayar zakat fitrah dengan uang sesuai dengan harga beras 2,7 kg, 3,5 liter, atau 2,5 kg sesuai dengan kualitas beras layak konsumsi oleh masyarakat setempat.
Setelah mengetahui mengenai ketentuan zakat fitrah mulai dari syarat harta hingga besarnya harta yang dizakatkan, umat muslim bisa melengkapi ibadah Ramadhan dengan segera membayar zakat sebelum Idul Fitri tiba. ****