Penolakan juga disampaikan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melalui Kamsul Hasan. Menurutnya, RUU Penyiaran jelas bertentangan dengan UU Pers.
PWI meminta agar draf RUU Penyiaran yang bertentangan dengan UU Pers dicabut.
Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, meminta agar draf RUU ini dicabut karena akan merugikan publik secara luas dan harus disusun kembali dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), melalui ketua umumnya, Nani Afrida, berpendapat bahwa jurnalisme investigatif merupakan strata tertinggi dari karya jurnalistik. Jika dilarang, akan menghilangkan kualitas jurnalistik.
Penolakan juga datang dari Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan semua konstituen Dewan Pers.****