Berita , Jabar

Komunitas Trail Rusak Edelweiss Rawa di Ranca Upas, Bisakah Dijerat Hukum?

profile picture Elmita Amalya
Elmita Amalya
Komunitas trail rusak Edelweiss Rawa
Komunitas trail rusak Edelweiss Rawa, di Ranca Upas, Ciwidey, Bandung. (Ilustrasi: Pixabay/Sonja-Kalee)

Apa Aturan Hukum Bagi Pihak yang Mengambil atau Merusak Tumbuhan yang Dilindungi?

Bunga Edelweiss termasuk ke dalam tumbuhan langka yang dilindungi berdasarkan yang tercantum dalam Nomor 798 Lampiran Permenlhk P.92/2018.

Berdasarkan UU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pada Pasal 21 Ayat 1 (a), setiap orang dilarang untuk mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati.

Kemudian berdasarkan Pasal 40 Ayat 2, pelanggarnya dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 Juta (seratusjuta rupiah).

Namun, bunga Edelweiss Rawa berbeda dengan bunga Edelweiss yang tumbuh di ketinggian karena bunga rawa ini belum termasuk ke dalam daftar tumbuhan yang dilindungi di Indonesia.

Terkait komunitas trail rusak Edelweiss Rawa di Ranca Upas tersebut, belum ada tanggapan dari pihak Perhutani. ****

Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Jumat, 22 November 2024 20:29 WIB
4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

Jumat, 22 November 2024 20:05 WIB
Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Jumat, 22 November 2024 19:44 WIB
Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Jumat, 22 November 2024 18:49 WIB
Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB