Berita , Jabar

Komunitas Trail Rusak Edelweiss Rawa di Ranca Upas, Bisakah Dijerat Hukum?

profile picture Elmita Amalya
Elmita Amalya
Komunitas trail rusak Edelweiss Rawa
Komunitas trail rusak Edelweiss Rawa, di Ranca Upas, Ciwidey, Bandung. (Ilustrasi: Pixabay/Sonja-Kalee)

Apa Aturan Hukum Bagi Pihak yang Mengambil atau Merusak Tumbuhan yang Dilindungi?

Bunga Edelweiss termasuk ke dalam tumbuhan langka yang dilindungi berdasarkan yang tercantum dalam Nomor 798 Lampiran Permenlhk P.92/2018.

Berdasarkan UU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pada Pasal 21 Ayat 1 (a), setiap orang dilarang untuk mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati.

Kemudian berdasarkan Pasal 40 Ayat 2, pelanggarnya dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 Juta (seratusjuta rupiah).

Namun, bunga Edelweiss Rawa berbeda dengan bunga Edelweiss yang tumbuh di ketinggian karena bunga rawa ini belum termasuk ke dalam daftar tumbuhan yang dilindungi di Indonesia.

Terkait komunitas trail rusak Edelweiss Rawa di Ranca Upas tersebut, belum ada tanggapan dari pihak Perhutani. ****

Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com

Ads Banner

BERITA TERKINI

Prediksi Musim Kemarau di DIY, Begini Penjelasan BMKG

Prediksi Musim Kemarau di DIY, Begini Penjelasan BMKG

Sabtu, 12 April 2025
Mantap! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 12 April 2025 Naik Rp 15 ...

Mantap! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 12 April 2025 Naik Rp 15 ...

Sabtu, 12 April 2025
Wow! Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 12 April 2025 Meroket Tajam

Wow! Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 12 April 2025 Meroket Tajam

Sabtu, 12 April 2025
5 Alasan Mengapa Trader Forex Lebih Mudah Beradaptasi di Dunia Cryptocurrency?

5 Alasan Mengapa Trader Forex Lebih Mudah Beradaptasi di Dunia Cryptocurrency?

Sabtu, 12 April 2025
Tabrakan Maut di Kalibawang, Dua Orang Kehilangan Nyawa Usai 'Adu Banteng'

Tabrakan Maut di Kalibawang, Dua Orang Kehilangan Nyawa Usai 'Adu Banteng'

Sabtu, 12 April 2025
Pedas! Pasca Lebaran Harga Cabai di Kulon Progo Capai Rp 90 Ribu

Pedas! Pasca Lebaran Harga Cabai di Kulon Progo Capai Rp 90 Ribu

Sabtu, 12 April 2025
Diduga Pungli PTSL, Dukuh Gandekan Bantul Dituntut Mundur

Diduga Pungli PTSL, Dukuh Gandekan Bantul Dituntut Mundur

Jumat, 11 April 2025
Instagram Ridwan Kamil Diretas, Muncul Pesan Misterius di Tengah Isu Perselingkuhan

Instagram Ridwan Kamil Diretas, Muncul Pesan Misterius di Tengah Isu Perselingkuhan

Jumat, 11 April 2025
Geger! Instagram Ridwan Kamil Dihack di Tengah Kisruh Dugaan Perselingkuhan

Geger! Instagram Ridwan Kamil Dihack di Tengah Kisruh Dugaan Perselingkuhan

Jumat, 11 April 2025
Mobil Ambulance Adu Banteng Dengan Motor di Gunungkidul, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Mobil Ambulance Adu Banteng Dengan Motor di Gunungkidul, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Jumat, 11 April 2025