Berita , Jabar

Komunitas Trail Rusak Edelweiss Rawa di Ranca Upas, Bisakah Dijerat Hukum?

profile picture Elmita Amalya
Elmita Amalya
Komunitas trail rusak Edelweiss Rawa
Komunitas trail rusak Edelweiss Rawa, di Ranca Upas, Ciwidey, Bandung. (Ilustrasi: Pixabay/Sonja-Kalee)

Apa Aturan Hukum Bagi Pihak yang Mengambil atau Merusak Tumbuhan yang Dilindungi?

Bunga Edelweiss termasuk ke dalam tumbuhan langka yang dilindungi berdasarkan yang tercantum dalam Nomor 798 Lampiran Permenlhk P.92/2018.

Berdasarkan UU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pada Pasal 21 Ayat 1 (a), setiap orang dilarang untuk mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati.

Kemudian berdasarkan Pasal 40 Ayat 2, pelanggarnya dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 Juta (seratusjuta rupiah).

Namun, bunga Edelweiss Rawa berbeda dengan bunga Edelweiss yang tumbuh di ketinggian karena bunga rawa ini belum termasuk ke dalam daftar tumbuhan yang dilindungi di Indonesia.

Terkait komunitas trail rusak Edelweiss Rawa di Ranca Upas tersebut, belum ada tanggapan dari pihak Perhutani. ****

Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com

Ads Banner

BERITA TERKINI

Dua Rumah di Sedayu Bantul Dibobol Maling, Kerugian Capai Puluhan Juta

Dua Rumah di Sedayu Bantul Dibobol Maling, Kerugian Capai Puluhan Juta

Kamis, 19 Juni 2025
Pemkab Bantul Mulai Siapkan Rekayasa Lalin Proyek Pelebaran Jalan Batas Kota, Pengerjaan Diproyeksikan ...

Pemkab Bantul Mulai Siapkan Rekayasa Lalin Proyek Pelebaran Jalan Batas Kota, Pengerjaan Diproyeksikan ...

Kamis, 19 Juni 2025
Puluhan Truk Geruduk Dishub Gunungkidul Untuk Protes Kebijakan ODOL dan Sulitnya Uji KIR

Puluhan Truk Geruduk Dishub Gunungkidul Untuk Protes Kebijakan ODOL dan Sulitnya Uji KIR

Kamis, 19 Juni 2025
Ibu-ibu di Piyungan Bantul Alami Luka Bakar Serius Gegara Gas Melon Bocor

Ibu-ibu di Piyungan Bantul Alami Luka Bakar Serius Gegara Gas Melon Bocor

Kamis, 19 Juni 2025
Soal Gugatan Tersangka Mafia Tanah ke Mbah Tupon, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih ...

Soal Gugatan Tersangka Mafia Tanah ke Mbah Tupon, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih ...

Kamis, 19 Juni 2025
Geger Penemuan Mayat di Tepi Tol Jatingaleh Semarang, Penyebabnya Simpang Siur

Geger Penemuan Mayat di Tepi Tol Jatingaleh Semarang, Penyebabnya Simpang Siur

Kamis, 19 Juni 2025
Geger Pria Gantung Diri di Minggir Sleman, Begini Kronologi Penemuannya

Geger Pria Gantung Diri di Minggir Sleman, Begini Kronologi Penemuannya

Kamis, 19 Juni 2025
Daftar Jemaah Haji Pulang 20 Juni 2025 Lengkap dengan Jam Terbangnya

Daftar Jemaah Haji Pulang 20 Juni 2025 Lengkap dengan Jam Terbangnya

Kamis, 19 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 19 Juni 2025 Turun Lagi, Sekarang Jadi ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 19 Juni 2025 Turun Lagi, Sekarang Jadi ...

Kamis, 19 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 19 Juni 2025 Turun Tipis, Beli Sekarang ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 19 Juni 2025 Turun Tipis, Beli Sekarang ...

Kamis, 19 Juni 2025