Berita , Jabar
Komunitas Trail Rusak Edelweiss Rawa di Ranca Upas, Bisakah Dijerat Hukum?
Apa Aturan Hukum Bagi Pihak yang Mengambil atau Merusak Tumbuhan yang Dilindungi?
Bunga Edelweiss termasuk ke dalam tumbuhan langka yang dilindungi berdasarkan yang tercantum dalam Nomor 798 Lampiran Permenlhk P.92/2018.
Berdasarkan UU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pada Pasal 21 Ayat 1 (a), setiap orang dilarang untuk mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati.
Kemudian berdasarkan Pasal 40 Ayat 2, pelanggarnya dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 Juta (seratusjuta rupiah).
Namun, bunga Edelweiss Rawa berbeda dengan bunga Edelweiss yang tumbuh di ketinggian karena bunga rawa ini belum termasuk ke dalam daftar tumbuhan yang dilindungi di Indonesia.
Terkait komunitas trail rusak Edelweiss Rawa di Ranca Upas tersebut, belum ada tanggapan dari pihak Perhutani. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com