HARIANE – Pemerintah Kalurahan Kemadang menyebut bahwa awal mula permasalahan terkait penggunaan lahan Sultan Ground (SG) di kawasan Pantai Sanglen, Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul.
Konflik bermula ketika sejumlah warga secara tiba-tiba mendirikan bangunan di atas tanah SG beberapa waktu lalu. Padahal, kawasan tersebut sedang dalam masa sterilisasi oleh pihak Keraton Ngayogyakarta.
Carik Kalurahan Kemadang, Suminto, menjelaskan bahwa Kalurahan Kemadang awalnya dipilih oleh Keraton Ngayogyakarta sebagai salah satu percontohan tata kelola Sultan Ground dan Tanah Kalurahan untuk dikembangkan, khususnya di sektor pariwisata.
“Sesuai dengan apa yang telah disepakati, direncanakan, dan dimusyawarahkan di tingkat kalurahan, Kalurahan Kemadang menjadi salah satu kalurahan yang akan dikembangkan menjadi destinasi wisata bersama investor. Keraton hadir bersama pengembang untuk memaksimalkan fungsi dari tanah kalurahan,” kata Suminto saat ditemui di Kantor Kalurahan Kemadang, Tanjungsari, Rabu (2/7/2025).
Di kawasan Pantai Sanglen terdapat dua jenis lahan, yaitu tanah SG dan Tanah Kalurahan. Terkait Tanah Kalurahan, Suminto mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mendapatkan izin pemanfaatan dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2017.
"Sedangkan terkait informasi yang saat ini menjadi bahan pembicaraan adalah yang terletak di lahan Sultan Ground. Sultan Ground sendiri merupakan kewenangan Kasultanan, yang dalam hal ini diwakili oleh Panitikismo," jelasnya.
Adapun proses pemanfaatan tersebut diawali dengan sosialisasi oleh Keraton Ngayogyakarta kepada masyarakat Kalurahan Kemadang, sebagai upaya untuk memaksimalkan fungsi lahan, baik tanah SG maupun Tanah Kalurahan.