Situasi di Pantai Sanglen, Gunungkidul. (Foto: Hariane/Pandu)
"Untuk lahan Kalurahan sudah clear, izinnya sudah turun. Terkait dengan Sultan Ground, semua kewenangan—baik penertiban maupun tindakan lainnya—ada di tangan Keraton Ngayogyakarta," katanya.
Pihaknya berharap agar permasalahan di Pantai Sanglen dapat diselesaikan dengan mengacu pada regulasi dan aturan hukum yang berlaku.****