"Dalam proses tersebut, sebenarnya di kalurahan sudah diterbitkan SK tentang Pokdarwis Pantai Sanglen beserta nama-namanya. Sudah ada kesepakatan antara Pokdarwis dengan pengembang, dalam hal ini investor, yang kemudian dituangkan dalam berita acara," paparnya.
Namun karena proses perizinan memakan waktu cukup lama, sejumlah warga—yang bukan warga Kalurahan Kemadang—kemudian masuk dan memanfaatkan lahan kosong yang sebelumnya telah disterilkan oleh Keraton Ngayogyakarta.
Hal ini juga bertepatan dengan perubahan Pergub No. 34 menjadi Pergub No. 24 Tahun 2024.
"Di sela-sela kekosongan tersebut, beberapa warga memanfaatkan lahan kosong. Mereka mengira bahwa proses pengembangan lahan tersebut tidak jadi dilakukan," kata Suminto.
Tercatat, lanjut Suminto, sedikitnya ada 31 warga yang melakukan aktivitas di Pantai Sanglen. Warga-warga tersebut mengatasnamakan diri sebagai anggota Paguyuban Sanglen Berdaulat.
"Padahal, Paguyuban Sanglen Berdaulat itu sendiri baru dibentuk di tengah masa menunggu izin turun. Sebelumnya belum ada," katanya.
Menanggapi hal itu, pihaknya menegaskan bahwa persoalan terkait lahan SG sepenuhnya menjadi kewenangan Keraton Ngayogyakarta.