Berita , Nasional
KPK Kembali Menahan 5 Mantan Anggota DPRD Jambi Terkait Kasus Suap "Ketok Palu"
Lebih lanjut dikatakan, saat ini masih ada 13 tersangka yang belum ditahan.
"KPK memperingatkan agar kooperatif hadir saat penjawalan dan pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik," ujarnya.
Konstruksi Perkara
Lebih lanjut Asep mengungkap Konstruksi perkara yang menjerat 28 anggota DPRD Jambi periode 2014-20219 tersebut.
Dalam catatan KPK, diduga telah terjadi kasus suap dalam RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.
Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 tersebut, diduga tersangka SP dan kawan-kawan yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 meminta sejumlah uang dengan istilah "ketok palu" kepada Gubernur saat itu, Zumi Zola.
"Atas permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 miliar," ucap Tanak.
Sementara mengenai pembagian uang "ketok palu", lanjut dia, disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta sampai dengan Rp400 juta per anggota DPRD.
Sedangkan mengenai teknis pemberian, KPK menduga Paut Syakarin menyerahkan Rp1,9 miliar kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari tersangka SP dan kawan-kawan. Besaran uang yang diterima NU, SHD dan Hi masing-masing sebesar 200 juta
Dengan pemberian uang tersebut, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan.
"Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada tersangka SP dan kawan-kawan, saudara Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi kepada Paut Syakarin," ucap dia.****