Berita , Nasional , Headline
KPK Tahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati, MA Keluarkan Surat Pemberhentian
Ima Rahma Mutia
KPK Tahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati, MA Keluarkan Surat Pemberhentian
3. PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung Muhajir Habibie (MH), ditahan Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
4. PNS Mahkamah Agung Nurmanto Akmal (NA), ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
5. PNS Mahkamah Agung Albasri (AB), ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
6. Pengacara Yosep Parera (YP), ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
7. Pengacara Eko Suparno (ES), ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Alexander Marwata selaku Pmpinan KPK yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut mengungkapkan bahwa tersangka Sudrajad Dimyati ditahan di Rutan KPK Kapling C.
Sementara dua tersangka lainnya yaitu Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) akan dipanggil oleh KPK dalam waktu dekat.
Selain petugas KPK, hadir pula Ketua Kamar Pengawasan MA dr. Zahrul Rabain dalam acara konferensi pers yang dimulai sekitar pukul 16.30 WIB tersebut.
“Kami dari Mahkamah Agung di satu sisi merasa sangat prihatin dengan kejadian seperti ini dan di satu sisi yang lain kami mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh KPK, yaitu dalam rangka membersihkan aparatur di lingkungan peradilan yang merupakan visi Mahakamah Agung,” ucapnya.
Zahrul Rabain juga menambahkan bahwa Mahkamah Agung akan bersikap kooperatif dan membantu KPK dalam menyelesaikan kasus suap yang menyeret beberapa orang dilingkungan MA, termasuk hakim Agung.
“Kami dari Mahkamah Agung akan memberikan sepenuhnya dan mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan KPK dan kami menyerahkan permasalahan ini kedalam proses hukum yanag berlaku sesuai dengan perundang-undangan,” imbuhnya.
BACA JUGA : Hakim Agung Kena OTT, KPK : Ini Sangat Menyedihkan