Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti saat memberikan keterangan. Foto : (Hariane/Pandu).
Menurutnya, sesuai dengan peraturan yang berlaku, masing-masing paslon diperbolehkan menerima sumbangan dari pihak lain, yaitu perseorangan paling banyak Rp 75 juta selama masa kampanye.
Sedangkan sumbangan yang berasal dari badan hukum swasta paling banyak Rp 750 juta selama masa kampanye.****