D.I Yogyakarta

Persiapan Pilkada, KPU Kulon Progo Tetapkan Jumlah TPS

profile picture Susanto
Susanto
KPU Kulon Progo, TPS, Pilkada
Foto jumlah TPS di setiap Kapanewon di Kulon Progo (Foto:Dok KPU Kulon Progo)

HARIANE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, telah menetapkan jumlah TPS dalam Pilkada 2024. Total ada 753 yang tersebar di 12 kapanewon/kecamatan di Kulon Progo.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Kulon Progo Ria Harlinawati, mengatakan, pemetaan TPS dilaksanakan KPU Kabupaten Kulon Progo bekerjasama dengan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), mulai tanggal 22 Mei - 5 Juni 2024.

Berdasarkan, berita acara KPU Kabupaten Kulon Progo, sebaran paling banyak ada di Kapanewon Sentolo dengan 88 TPS. Sedangkan di Kapanewon ada Temon 49 TPS, Kapanewon Wates sebanyak 71 TPS, Kapanewon Panjatan ada 66 TPS, Kapanewon Galur sejumlah 53 TPS, Kapanewon Lendah sebanyak 69 TPS, Kapanewon Pengasih sejumlah 83 TPS, Kapanewon Nanggulan sejumlah 49 TPS, Kapanewon Kokap 65 TPS, Kapanewon Girimulyo 42 TPS, Kapanewon Kalibawang sebanyak 62 TPS dan Samigaluh sebanyak 56 TPS.

Berdasarkan Surat KPU RI Nomor 806/PL.02-SD/14/2024, jumlah pemilih di setiap TPS paling banyak 600 pemilih. Surat tersebut juga mengamanatkan agar dalam melakukan pemetaan TPS, KPU kabupaten/kota bisa memaksimalkan jumlah pemilih.

"Dalam pemetaan TPS, kami memaksimalkan jumlah pemilih agar mendekati 600 pemilih untuk tiap TPS. Kami juga beberapa ketentuan wajib, yaitu tidak menggabungkan pemilih yang berbeda Kalurahan/Kelurahan dan tidak memisahkan pemilih satu keluarga di TPS yang berbeda," ujar Ria.

Pertimbangan lainnya menurut Ria adalah kondisi geografis. Pemilih harus mendapatkan kemudahan menuju TPS agar partisipasi pemilih bisa meningkat.

"Untuk TPS khusus di Rutan Kelas IIB Wates kami masih melakukankoordinasi,” kata Ria.

Menurut Ria, jumlah Pemilih di Kulon Progo sebanyak 348.412 dengan jumlah NKK 156.049. 

"Kami sudah menetapkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang akan melakukan coklit sebanyak 1.383. Berdasarkan pada Surat  KPU RI Nomor 638 Tahun 2024, jika jumlah pemilih lebih dari 400, maka KPU Kabupaten/Kota dan PPS wajib membentuk dua pantarlih di TPS itu. Nanti, jumlah TPS masih berpotensi bertambah karena ada kemungkinan TPS lokasi khusus," pungkas Ria.(sus).

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Maskapai Asli Jogja, FlyJaya Terbang Perdana Halim-Adisutjipto

Maskapai Asli Jogja, FlyJaya Terbang Perdana Halim-Adisutjipto

Kamis, 03 Juli 2025
Berhasil Jalankan Program CSR, KAI Bandara Kembali Raih Prestasi

Berhasil Jalankan Program CSR, KAI Bandara Kembali Raih Prestasi

Kamis, 03 Juli 2025
Pernah Viral, Warga Ramai-ramai Tangkap Buaya di Sungai Progo Bantul

Pernah Viral, Warga Ramai-ramai Tangkap Buaya di Sungai Progo Bantul

Kamis, 03 Juli 2025
Kecelakaan di Banguntapan Bantul, Anggota Polisi Tewas Ditabrak Bus

Kecelakaan di Banguntapan Bantul, Anggota Polisi Tewas Ditabrak Bus

Kamis, 03 Juli 2025
Geger! Ular Kobra 1,2 Meter Ditemukan di Dapur Warga Gunungkidul

Geger! Ular Kobra 1,2 Meter Ditemukan di Dapur Warga Gunungkidul

Kamis, 03 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 Juli 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 Juli 2025, Naik atau Turun?

Kamis, 03 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 Juli 2025
Fase Pemulangan Jemaah Haji 4 Juli 2025 : Ini Jadwal dan Daftar Kloternya

Fase Pemulangan Jemaah Haji 4 Juli 2025 : Ini Jadwal dan Daftar Kloternya

Kamis, 03 Juli 2025
Bangunan Bekas Pabrik Roti di Bukit Duri Ambruk, 3 Motor Tertimpa Reruntuhan

Bangunan Bekas Pabrik Roti di Bukit Duri Ambruk, 3 Motor Tertimpa Reruntuhan

Rabu, 02 Juli 2025
Forklift Tertemper KA di Perlintasan Buntaran Tandes Surabaya, Videonya Viral

Forklift Tertemper KA di Perlintasan Buntaran Tandes Surabaya, Videonya Viral

Rabu, 02 Juli 2025