HARIANE - KPU Kulon Progo telah memutuskan untuk mengurangi batas maksimal dana kampanye bagi pasangan calon peserta Pilkada 2024. Penurunan ini terbilang signifikan, hingga lebih dari 50 persen.
Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana, mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan evaluasi dari KPU DIY tentang batas maksimal dana kampanye untuk Pilkada 2024. KPU DIY menyebutkan bahwa batas dana kampanye Pilkada Kulon Progo jomplang jika dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya.
Dari evaluasi tersebut, batas maksimal dana kampanye Pilkada 2024 di Kulon Progo diputuskan menjadi sekitar Rp 23 miliar, dari yang sebelumnya Rp 67 miliar.
"Keputusan ini sudah disepakati tim dari pasangan calon. Kami sudah melakukan pertemuan untuk membahas penurunan batas maksimal dana kampanye. Tim pasangan calon tidak keberatan dengan keputusan ini," ujar Budi di Kulon Progo, Minggu (6/10/2024).
Budi mengatakan bahwa dengan adanya keputusan tersebut, batas maksimal dana kampanye Pilkada 2024 Kulon Progo kini setara dengan wilayah lainnya di DIY, di mana mereka juga menerapkan batas di kisaran angka tersebut.
"Pembatasan ini lebih adil bagi tim kampanye masing-masing pasangan calon di Pilkada 2024. Mereka memiliki kesempatan yang sama; tidak ada anggaran kampanye yang lebih besar atau lebih kecil," kata Budi.
Anggota KPU Kulon Progo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hidayatut Toyyibah, mengatakan bahwa keputusan diambil setelah pertemuan dengan tim masing-masing pasangan calon pada awal bulan ini.
"Benar jika ada saran dari KPU DIY untuk menurunkan batas maksimal dana kampanye Pilkada 2024," ujar Hidayatut Toyyibah.****