Berita , Pendidikan , Pilihan Editor
Kriteria Penerima Insentif Guru Madrasah Bukan PNS yang Cair Akhir Juni 2022
Ima Rahma Mutia
Kriteria Penerima Insentif Guru Madrasah Bukan PNS yang Cair Akhir Juni 2022
Sebagai tambahan, jumlah insentif yang akan diterima sebesar Rp 250.000 per bulan. Namun jumlah tersebut belum dipotong pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat ini dana tersebut sedang ada dalam tahap proses pencairan untuk enam bulan bagi 216 ribu guru Madrasah non PNS yang sudah terdaftar dan sesuai dengan kriteria.
Menurut Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan, M Zain, setidaknya ada 12 kriteria yang harus guru Madrasah penuhi agar mendapatkan insentif dari pemerintah, diantaranya adalah :
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs, MA/MAK dan telah terdaftar di program Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA).
2. Belum lulus sertifikasi guru.
3. Memiliki nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
4. Guru madrasah tersebut mengajar di satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.
5. Berstatus sebagai guru tetap Madrasah dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di Madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kemenag serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
M zain juga menambahkan, untuk kriteria nomor 5 akan diprioritaskan bagi guru yang telah mengabdi dalam jangka waktu yang lama dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi.
BACA JUGA : Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non-PNS Rp 1,5 Juta untuk 6 Bulan Cair Akhir Juni 20226. Memenuhi kualifikasi akademik S1 atau DIV. 7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satuan Administrasi Pangkalan.
Tags