Oleh : R. Dwi Koerniadi Widodo
Pada tahap pelaksanaan tersebut, hal pertama yang dilakukan adalah penentuan PNBP terutang. PNBP terutang adalah kewajiban PNBP dari wajib bayar kepada pemerintah yang wajib dibayar pada waktu tertentu.
PNBP terutang dihitung oleh instansi pengelola PNBP, mitra instansi pengelola PNBP, atau oleh wajib bayar sendiri. Instansi pengelola PNBP wajib melakukan pemungutan PNBP berdasarkan jenis dan tarif PNBP.
Wajib bayar harus membayar PNBP terutang paling lambat pada saat jatuh tempo dan apabila tidak dilakukan, maka wajib bayar akan dikenai sanksi administratif berupa denda 2% per bulan dari jumlah PNBP terutang dan bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.
Sanksi tersebut dikenakan untuk waktu paling lama 24 bulan. Adapun PNBP yang telah dibayarkan oleh wajib bayar tersebut harus disetor ke kas negara. Instansi pengelola PNBP dan mitra instansi pengelola PNBP wajib melakukan monitoring dan verifikasi terhadap pembayaran dan penyetoran PNBP tersebut.
Apabila wajib bayar belum melakukan pembayaran PNBP terutang, instansi pengelola PNBP dapat mencatat PNBP terutang sebagai piutang PNBP. Instansi pengelola PNBP membuat laporan pencatatan piutang PNBP dan menyampaikan kepada Menteri Keuangan secara berkala.
Penyampaian tersebut dapat dilaksanakan bersamaan dengan penyampaian laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana PNBP. Sementara jika terjadi kurang bayar terhadap PNBP terutang, instansi pengelola PNBP atau mitra instansi pengelola PNBP juga wajib menetapkan PNBP terutang.
Penetapan PNBP terutang dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan monitoring, laporan hasil pemeriksaan terhadap wajib bayar, putusan pengadilan, atau sumber lainnya. Penetapan PNBP terutang dilakukan dengan menerbitkan dan menyampaikan surat tagihan dan surat ketetapan PNBP kepada wajib bayar.
Surat tagihan PNBP terdiri atas surat tagihan PNBP pertama, surat tagihan PNBP kedua, dan surat tagihan PNBP ketiga. Surat tagihan PNBP pertama diterbitkan paling lama 10 hari kerja sejak laporan diterima, kecuali yang berasal dari putusan pengadilan.
Apabila dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal surat tagihan PNBP pertama wajib bayar tidak melunasi seluruh PNBP terutang, maka perlu diterbitkan surat tagihan kedua kepada wajib bayar.
Apabila dalam jangka waktu 2 bulan sejak tanggal surat tagihan PNBP kedua wajib bayar tidak melunasi seluruh PNBP terutang, diterbitkan surat tagihan PNBP ketiga kepada wajib bayar.
Apabila dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat tagihan PNBP ketiga wajib bayar tidak melunasi seluruh PNBP terutang, maka pimpinan instansi pengelola PNBP menerbitkan surat penyerahan tagihan PNBP kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang piutang negara, atau pimpinan mitra instansi pengelola PNBP menerbitkan surat penerusan tagihan PNBP kepada instansi pengelola PNBP.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan PNBP instansi pemeriksa terhadap wajib bayar, instansi pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan surat ketetapan PNBP berupa surat ketetapan PNBP kurang bayar, surat ketetapan PNBP nihil, atau surat ketetapan PNBP lebih bayar.