Kuota Haji Indonesia 2023 Telah Diterbitkan Kementerian Agama, Begini Ketentuannya
HARIANE - Jumlah kuota haji Indonesia 2023 telah diterbitkan oleh Kementerian Agama dengan ditandatanganinya Keputusan Menteri Agama KMA No. 189 tahun 2023.Di mana Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menetapkan bahwa kuota haji Indonesia pada tahun 1444 H/2023 berjumlah 221.000, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.Lantas berapa rincian sebaran kuota haji Indonesia di tahun 2023? berikut informasi selengkapnya yang bisa disimak di bawah ini.
Syarat dan cara daftar 2023 terbaru, calon jemaah wajib tahu. (Foto: pexels.com)Sebagai informasi, sebaran kuota haji bagi setiap provinsi akan ditetapkan dan dibagi secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten atau kota.Di mana jika sampai penutupan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih ada sisa kuota jemaah haji reguler, kuota prioritas lansia, kuota petugas pembimbing ibadah haji dari KBIHU, dan kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota tersebut akan digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya.Sedangkan jika masih terdapat sisa kuota haji provinsi pada akhir masa pelunasan BPIH, sisa kuota haji provinsi dapat diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi.
Rincian Sebaran Kuota Haji Indonesia 2023 per Provinsi
Jadwal perjalanan haji 2023. (Foto: Kementerian Agama)Adapun berikut rincian sebaran kuota haji reguler per provinsi tahun 1444 H/ 2023 M:1. Aceh: 4.3782. Sumatera Utara: 8.3283. Sumatera Barat: 4.613