Berita , Ekbis

Kurangi Risiko dan Biaya Transaksi, BI dan Bank of Korea Sepakati Penggunaan Mata Uang Lokal dalam Transaksi

profile picture Nadhirah
Nadhirah
BI dan Bank of Korea Sepakati Penggunaan Mata Uang Lokal
Bank Indonesia (BI) dan Bank of Korea (BOK) sepakati penggunaan mata uang lokal (Foto: Bank Indonesia)

HARIANE - Bank Indonesia (BI) dan Bank of Korea (BOK) mencapai kesepakatan penting dalam penggunaan mata uang lokal dalam transaksi keuangan dan ekonomi (Local Currency Transaction/LCT).

Kesepakatan ini diambil di sela-sela High Level Meeting BI-BOK yang berlangsung di Bali, Minggu 10 Desember 2023. Rencananya, kesepakatan ini akan mulai diimplementasikan pada 2024 mendatang. 

Adapun sebagai langkah awal, BI dan BOK sepakat untuk menyusun sebuah framework LCT dalam suatu Operational Guidelines.

Berdasar keterangan BI, inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama penggunaan mata uang lokal kedua bank sentral yang disepakati pada Mei 2023 lalu.

Dalam pelaksanaannya, kerangka LCT akan mempermudah penyelesaian pembayaran lintas negara di wilayah perdagangan. 

Langkah ini diharapkan dapat meminimalisasi eksposur risiko nilai tukar dan biaya bagi pelaku usaha dan pengguna lainnya.

Dengan penerapan LCT, perbankan di Indonesia dan Korea dapat melakukan kuotasi nilai tukar secara langsung sehingga risiko nilai tukar dan biaya yang timbul dari transaksi tersebut dapat berkurang.

Selain itu, LCT diharapkan bisa meningkatkan efisiensi yang diharapkan mampu mendorong transaksi perdagangan antara Indonesia dan Korea.

Hal ini sekaligus diharapkan dapat memperdalam pasar keuangan dalam mata uang lokal antar kedua negara. 

“Kami dengan bangga mengumumkan inisiatif bersama antara kedua bank sentral untuk mendorong penggunaan mata uang lokal melalui LCT framework. Kami berharap rencana ini dapat diimplementasikan pada 2024," ujar Gubernur BI, Perry Warjiyo dalam keterangan tertulis. 

Menurutnya, melalui implementasi kerangka kerja sama LCT, perdagangan antarnegara dapat menggunakan kuotasi nilai tukar secara langsung yang disediakan oleh bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCD). 

Dengan demikian, dunia usaha memiliki opsi lebih banyak dalam melakukan transaksi perdagangan dan meningkatkan efisiensi transaksi. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Jumat, 28 Maret 2025
Dishub Gunungkidul Gelar Ramp Check Angkutan Umum untuk Lebaran, Ini Hasilnya

Dishub Gunungkidul Gelar Ramp Check Angkutan Umum untuk Lebaran, Ini Hasilnya

Jumat, 28 Maret 2025
Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Kamis, 27 Maret 2025
Ratusan Tenaga Kebersihan Disiapkan, Layanan Penyapuan dan Pengangkutan Sampah di Jogja Tak Diliburkan ...

Ratusan Tenaga Kebersihan Disiapkan, Layanan Penyapuan dan Pengangkutan Sampah di Jogja Tak Diliburkan ...

Kamis, 27 Maret 2025
KAI Daop 6 Yogyakarta Siagakan Pos Kesehatan di 3 Stasiun

KAI Daop 6 Yogyakarta Siagakan Pos Kesehatan di 3 Stasiun

Kamis, 27 Maret 2025
Catet! Ini Jalur Alternatif di Bantul Selama Libur Lebaran 2025 untuk Hindari Macet

Catet! Ini Jalur Alternatif di Bantul Selama Libur Lebaran 2025 untuk Hindari Macet

Kamis, 27 Maret 2025
Dinkes Bantul Pastikan Masyarakat Tetap Bisa Akses Layanan Puskesmas Selama Libur Lebaran

Dinkes Bantul Pastikan Masyarakat Tetap Bisa Akses Layanan Puskesmas Selama Libur Lebaran

Kamis, 27 Maret 2025
Pasar Argosari Gunungkidul Sepi Jelang Lebaran, Ini Penjelasan Dinas Perdagangan

Pasar Argosari Gunungkidul Sepi Jelang Lebaran, Ini Penjelasan Dinas Perdagangan

Kamis, 27 Maret 2025
Cerita Pedagang di Pasar Argosari Gunungkidul, Lebaran Tinggal Menghitung Hari Kondisi Justru Sepi

Cerita Pedagang di Pasar Argosari Gunungkidul, Lebaran Tinggal Menghitung Hari Kondisi Justru Sepi

Kamis, 27 Maret 2025
Pembatasan Angkutan Barang di Gunungkidul Mulai Diberlakukan, Ini Kriteria yang Boleh Melintas

Pembatasan Angkutan Barang di Gunungkidul Mulai Diberlakukan, Ini Kriteria yang Boleh Melintas

Kamis, 27 Maret 2025