Berita , Ekbis

Kurangi Risiko dan Biaya Transaksi, BI dan Bank of Korea Sepakati Penggunaan Mata Uang Lokal dalam Transaksi

profile picture Nadhirah
Nadhirah
BI dan Bank of Korea Sepakati Penggunaan Mata Uang Lokal
Bank Indonesia (BI) dan Bank of Korea (BOK) sepakati penggunaan mata uang lokal (Foto: Bank Indonesia)

HARIANE - Bank Indonesia (BI) dan Bank of Korea (BOK) mencapai kesepakatan penting dalam penggunaan mata uang lokal dalam transaksi keuangan dan ekonomi (Local Currency Transaction/LCT).

Kesepakatan ini diambil di sela-sela High Level Meeting BI-BOK yang berlangsung di Bali, Minggu 10 Desember 2023. Rencananya, kesepakatan ini akan mulai diimplementasikan pada 2024 mendatang. 

Adapun sebagai langkah awal, BI dan BOK sepakat untuk menyusun sebuah framework LCT dalam suatu Operational Guidelines.

Berdasar keterangan BI, inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama penggunaan mata uang lokal kedua bank sentral yang disepakati pada Mei 2023 lalu.

Dalam pelaksanaannya, kerangka LCT akan mempermudah penyelesaian pembayaran lintas negara di wilayah perdagangan. 

Langkah ini diharapkan dapat meminimalisasi eksposur risiko nilai tukar dan biaya bagi pelaku usaha dan pengguna lainnya.

Dengan penerapan LCT, perbankan di Indonesia dan Korea dapat melakukan kuotasi nilai tukar secara langsung sehingga risiko nilai tukar dan biaya yang timbul dari transaksi tersebut dapat berkurang.

Selain itu, LCT diharapkan bisa meningkatkan efisiensi yang diharapkan mampu mendorong transaksi perdagangan antara Indonesia dan Korea.

Hal ini sekaligus diharapkan dapat memperdalam pasar keuangan dalam mata uang lokal antar kedua negara. 

“Kami dengan bangga mengumumkan inisiatif bersama antara kedua bank sentral untuk mendorong penggunaan mata uang lokal melalui LCT framework. Kami berharap rencana ini dapat diimplementasikan pada 2024," ujar Gubernur BI, Perry Warjiyo dalam keterangan tertulis. 

Menurutnya, melalui implementasi kerangka kerja sama LCT, perdagangan antarnegara dapat menggunakan kuotasi nilai tukar secara langsung yang disediakan oleh bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCD). 

Dengan demikian, dunia usaha memiliki opsi lebih banyak dalam melakukan transaksi perdagangan dan meningkatkan efisiensi transaksi. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Kamis, 03 April 2025
Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 April 2025
Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Kamis, 03 April 2025
18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

Kamis, 03 April 2025
Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025
Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025
Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Rabu, 02 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025