Berita , Jabodetabek

Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Dituntut 9,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Hal Ini yang Meringankan

profile picture Deslina Intan
Deslina Intan
Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Dituntut 9,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Hal Ini yang Meringankan
Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Dituntut 9,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar. (Ilustrasi: Freepik/freepik)
HARIANE - Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi, terduga kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dituntut sembilan tahun enam bulan penjara.
Selain tuntutan penjara, Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi juga dituntut denda sebesar Rp 1 Miliar karena kasus dugaan korupsi.
Ada beberapa faktor yang memberatkan dan meringankan hukuman dari Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi yang disebutkan dalam persidangan.

Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Dituntut 9,5 Tahun Penjara

BACA JUGA : 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng Telah di Tetapkan, Begini Tanggapan Jokowi
Rahmat Effendi alias Pepen telah terbukti bersalah karena melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
wali kota bekasi
Jaksa menuntut agar hak politik Rahmat Effendi dicabut selama lima tahun. (Ilustrasi: Freepik/rawpixel.com)
Dilansir dari Polda Metro Jaya, JPU KPK Siswhandono menyebutkan bahwa menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dan subsider enam bulan kurungan, di Pengadilan Negeri Bandung Kota Bandung pada Rabu 14 September 2022.
Dalam unggahan Polda Metro Jaya yang lain, Pepen diketahui telah menerima uang dengan total sebesar Rp 7,1 miliar yang berasa dari para pejabat hingga ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan pemerintah Kota Bekasi.
Modus pemberian uang kepada Pepen dari pejabat disamarkan dengan alasan pembayaran utang dan digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembangunan villa Glamping Jasmine Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
Pepen menerima uang sebesar Rp 3,4 miliar dari sejumlah pejabat struktural, Rp 178 juta dari beberapa lurah di Kota Bekasi, Rp 1,2 miliar dari beberapa PNS di Pemkot Bekasi dan Rp 1,4 miliar dari beberapa pihak ASN lain yang jika dijumlah menjadi Rp 7,1 miliar.
Pada kasus ini, jaksa menuntut agar Pepen membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar lebih.
Apabila Pepen tidak mampu untuk membayar sesuai nominal yang telah ditentukan, harta benda milik Wali Kota nonaktif Bekasi tersebut akan dilelang untuk memenuhi uang pengganti tersebut.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 3 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 3 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 03 Mei 2024 09:32 WIB
Berikut 45 Calon Anggota DPRD Gunungkidul Tahun 2024-2029, Hasil Penetapan Caleg Terpilih KPU ...

Berikut 45 Calon Anggota DPRD Gunungkidul Tahun 2024-2029, Hasil Penetapan Caleg Terpilih KPU ...

Jumat, 03 Mei 2024 08:11 WIB
Peluang Timnas Indonesia Lolos Olimpiade Paris 2024, Harus Taklukan Wakil Kuat Asal Afrika

Peluang Timnas Indonesia Lolos Olimpiade Paris 2024, Harus Taklukan Wakil Kuat Asal Afrika

Jumat, 03 Mei 2024 02:01 WIB
Hasil Pertandingan Indonesia U23 vs Irak U23, Garuda Muda Juara 4 Turnamen AFC ...

Hasil Pertandingan Indonesia U23 vs Irak U23, Garuda Muda Juara 4 Turnamen AFC ...

Jumat, 03 Mei 2024 01:39 WIB
Tim Hukum PDI Perjuangan Berharap MPR Tidak Melantik Prabowo Gibran

Tim Hukum PDI Perjuangan Berharap MPR Tidak Melantik Prabowo Gibran

Kamis, 02 Mei 2024 21:04 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 3 Mei 2024, Berlangsung hingga Siang Hari

Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 3 Mei 2024, Berlangsung hingga Siang Hari

Kamis, 02 Mei 2024 20:17 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Malang 3 Mei 2024, Berdampak Terhadap ULP Kapanjen

Jadwal Pemadaman Listrik Malang 3 Mei 2024, Berdampak Terhadap ULP Kapanjen

Kamis, 02 Mei 2024 20:11 WIB
TPA Piyungan Tutup Permanen, DLH Kota Yogyakarta Terapkan Skema Permainan Dakon

TPA Piyungan Tutup Permanen, DLH Kota Yogyakarta Terapkan Skema Permainan Dakon

Kamis, 02 Mei 2024 19:53 WIB
Gedung Baru DPRD Gunungkidul Ditargetkan Selesai Sebelum Pelantikan

Gedung Baru DPRD Gunungkidul Ditargetkan Selesai Sebelum Pelantikan

Kamis, 02 Mei 2024 19:50 WIB
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung Jakarta Selatan, Korban Hilang dan Belum Ditemukan

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung Jakarta Selatan, Korban Hilang dan Belum Ditemukan

Kamis, 02 Mei 2024 19:26 WIB