Berita , Jabodetabek

Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Dituntut 9,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Hal Ini yang Meringankan

profile picture Deslina Intan
Deslina Intan
Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Dituntut 9,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Hal Ini yang Meringankan
Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Dituntut 9,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar. (Ilustrasi: Freepik/freepik)
HARIANE - Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi, terduga kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dituntut sembilan tahun enam bulan penjara.
Selain tuntutan penjara, Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi juga dituntut denda sebesar Rp 1 Miliar karena kasus dugaan korupsi.
Ada beberapa faktor yang memberatkan dan meringankan hukuman dari Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi yang disebutkan dalam persidangan.

Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Dituntut 9,5 Tahun Penjara

BACA JUGA : 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng Telah di Tetapkan, Begini Tanggapan Jokowi
Rahmat Effendi alias Pepen telah terbukti bersalah karena melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
wali kota bekasi
Jaksa menuntut agar hak politik Rahmat Effendi dicabut selama lima tahun. (Ilustrasi: Freepik/rawpixel.com)
Dilansir dari Polda Metro Jaya, JPU KPK Siswhandono menyebutkan bahwa menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dan subsider enam bulan kurungan, di Pengadilan Negeri Bandung Kota Bandung pada Rabu 14 September 2022.
Dalam unggahan Polda Metro Jaya yang lain, Pepen diketahui telah menerima uang dengan total sebesar Rp 7,1 miliar yang berasa dari para pejabat hingga ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan pemerintah Kota Bekasi.
Modus pemberian uang kepada Pepen dari pejabat disamarkan dengan alasan pembayaran utang dan digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembangunan villa Glamping Jasmine Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
Pepen menerima uang sebesar Rp 3,4 miliar dari sejumlah pejabat struktural, Rp 178 juta dari beberapa lurah di Kota Bekasi, Rp 1,2 miliar dari beberapa PNS di Pemkot Bekasi dan Rp 1,4 miliar dari beberapa pihak ASN lain yang jika dijumlah menjadi Rp 7,1 miliar.
Pada kasus ini, jaksa menuntut agar Pepen membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar lebih.
Apabila Pepen tidak mampu untuk membayar sesuai nominal yang telah ditentukan, harta benda milik Wali Kota nonaktif Bekasi tersebut akan dilelang untuk memenuhi uang pengganti tersebut.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Hasil Evaluasi BPKP DIY, Pemkab Bantul Diminta Perluas Jangkauan Program

Hasil Evaluasi BPKP DIY, Pemkab Bantul Diminta Perluas Jangkauan Program

Senin, 12 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 12 Mei 2025 Berapa? Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Senin 12 Mei 2025 Berapa? Cek Rinciannya Disini

Senin, 12 Mei 2025
Daftar Kloter Jemaah Haji Berangkat 13 Mei 2025, Cek Jam Penerbangannya Disini Yuk!

Daftar Kloter Jemaah Haji Berangkat 13 Mei 2025, Cek Jam Penerbangannya Disini Yuk!

Senin, 12 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 12 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 12 Mei 2025, Naik atau Turun?

Senin, 12 Mei 2025
Ditinggal Lihat Google Maps, Sebuah Mobil di Gunungkidul Masuk Parit

Ditinggal Lihat Google Maps, Sebuah Mobil di Gunungkidul Masuk Parit

Minggu, 11 Mei 2025
Tragis! Duel Maut Tewaskan Pelajar di Pleret Bantul

Tragis! Duel Maut Tewaskan Pelajar di Pleret Bantul

Minggu, 11 Mei 2025
Jelang Idul Adha, Ini Tips Memilih Hewan Kurban

Jelang Idul Adha, Ini Tips Memilih Hewan Kurban

Minggu, 11 Mei 2025
Pantai Gunungkidul Masih Jadi Primadona untuk Mengisi Liburan

Pantai Gunungkidul Masih Jadi Primadona untuk Mengisi Liburan

Minggu, 11 Mei 2025
Jalur Pantai Gunungkidul Macet Hingga 4 Kilometer, Penumpang Pilih Jalan Kaki

Jalur Pantai Gunungkidul Macet Hingga 4 Kilometer, Penumpang Pilih Jalan Kaki

Minggu, 11 Mei 2025
Zona Selatan Gunungkidul Mulai Panen Kacang Tanah, Petani Meraup Untung Hingga Puluhan Juta

Zona Selatan Gunungkidul Mulai Panen Kacang Tanah, Petani Meraup Untung Hingga Puluhan Juta

Minggu, 11 Mei 2025