Berita , Jabodetabek

Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Dituntut 9,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Hal Ini yang Meringankan

profile picture Deslina Intan
Deslina Intan
Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Dituntut 9,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Hal Ini yang Meringankan
Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Dituntut 9,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar. (Ilustrasi: Freepik/freepik)
HARIANE - Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi, terduga kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dituntut sembilan tahun enam bulan penjara.
Selain tuntutan penjara, Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi juga dituntut denda sebesar Rp 1 Miliar karena kasus dugaan korupsi.
Ada beberapa faktor yang memberatkan dan meringankan hukuman dari Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi yang disebutkan dalam persidangan.

Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Dituntut 9,5 Tahun Penjara

BACA JUGA : 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng Telah di Tetapkan, Begini Tanggapan Jokowi
Rahmat Effendi alias Pepen telah terbukti bersalah karena melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
wali kota bekasi
Jaksa menuntut agar hak politik Rahmat Effendi dicabut selama lima tahun. (Ilustrasi: Freepik/rawpixel.com)
Dilansir dari Polda Metro Jaya, JPU KPK Siswhandono menyebutkan bahwa menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dan subsider enam bulan kurungan, di Pengadilan Negeri Bandung Kota Bandung pada Rabu 14 September 2022.
Dalam unggahan Polda Metro Jaya yang lain, Pepen diketahui telah menerima uang dengan total sebesar Rp 7,1 miliar yang berasa dari para pejabat hingga ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan pemerintah Kota Bekasi.
Modus pemberian uang kepada Pepen dari pejabat disamarkan dengan alasan pembayaran utang dan digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembangunan villa Glamping Jasmine Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
Pepen menerima uang sebesar Rp 3,4 miliar dari sejumlah pejabat struktural, Rp 178 juta dari beberapa lurah di Kota Bekasi, Rp 1,2 miliar dari beberapa PNS di Pemkot Bekasi dan Rp 1,4 miliar dari beberapa pihak ASN lain yang jika dijumlah menjadi Rp 7,1 miliar.
Pada kasus ini, jaksa menuntut agar Pepen membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar lebih.
Apabila Pepen tidak mampu untuk membayar sesuai nominal yang telah ditentukan, harta benda milik Wali Kota nonaktif Bekasi tersebut akan dilelang untuk memenuhi uang pengganti tersebut.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Presiden Prabowo Dijadwalkan Lepas Pemberangkatan Haji 2025 Gelombang Pertama

Presiden Prabowo Dijadwalkan Lepas Pemberangkatan Haji 2025 Gelombang Pertama

Selasa, 22 April 2025
Rencana Prabowo Datangkan Pengungsi dari Palestina, Begini Tanggapan Haedar Nashir

Rencana Prabowo Datangkan Pengungsi dari Palestina, Begini Tanggapan Haedar Nashir

Selasa, 22 April 2025
Awas! 7 Snack ini Mengandung Babi Padahal Kantongi Sertifikat Halal

Awas! 7 Snack ini Mengandung Babi Padahal Kantongi Sertifikat Halal

Selasa, 22 April 2025
Dikenal Cinta Perdamaian, Haedar Nashir Sampaikan Pesan Terakhir Paus Fransiskus

Dikenal Cinta Perdamaian, Haedar Nashir Sampaikan Pesan Terakhir Paus Fransiskus

Selasa, 22 April 2025
Perahu Nelayan Terbalik Diterjang Gelombang Tinggi di Pantai Depok Bantul

Perahu Nelayan Terbalik Diterjang Gelombang Tinggi di Pantai Depok Bantul

Selasa, 22 April 2025
Pemkab Gunungkidul Siapkan Utang untuk Percepatan Pembangunan

Pemkab Gunungkidul Siapkan Utang untuk Percepatan Pembangunan

Selasa, 22 April 2025
Kecelakan di Tambak Osowilangun Surabaya, Sopir Tewas Ditabrak Truk Trailer

Kecelakan di Tambak Osowilangun Surabaya, Sopir Tewas Ditabrak Truk Trailer

Selasa, 22 April 2025
Penetapan Hari Keris Nasional 19 April Ditentang, Begini Alasannya

Penetapan Hari Keris Nasional 19 April Ditentang, Begini Alasannya

Selasa, 22 April 2025
Mantap! Harga Emas Antam Hari ini Selasa 22 April 2025 Tembus Rp 2 ...

Mantap! Harga Emas Antam Hari ini Selasa 22 April 2025 Tembus Rp 2 ...

Selasa, 22 April 2025
Lurah di Gunungkidul Disiram Air Oleh Debt Collector, Bupati Endah Berikan Pendampingan

Lurah di Gunungkidul Disiram Air Oleh Debt Collector, Bupati Endah Berikan Pendampingan

Selasa, 22 April 2025