Berita , Jabodetabek

Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Dituntut 9,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Hal Ini yang Meringankan

profile picture Deslina Intan
Deslina Intan
Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Dituntut 9,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Hal Ini yang Meringankan
Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Dituntut 9,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar. (Ilustrasi: Freepik/freepik)
HARIANE - Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi, terduga kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dituntut sembilan tahun enam bulan penjara.
Selain tuntutan penjara, Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi juga dituntut denda sebesar Rp 1 Miliar karena kasus dugaan korupsi.
Ada beberapa faktor yang memberatkan dan meringankan hukuman dari Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi yang disebutkan dalam persidangan.

Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Dituntut 9,5 Tahun Penjara

BACA JUGA : 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng Telah di Tetapkan, Begini Tanggapan Jokowi
Rahmat Effendi alias Pepen telah terbukti bersalah karena melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
wali kota bekasi
Jaksa menuntut agar hak politik Rahmat Effendi dicabut selama lima tahun. (Ilustrasi: Freepik/rawpixel.com)
Dilansir dari Polda Metro Jaya, JPU KPK Siswhandono menyebutkan bahwa menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dan subsider enam bulan kurungan, di Pengadilan Negeri Bandung Kota Bandung pada Rabu 14 September 2022.
Dalam unggahan Polda Metro Jaya yang lain, Pepen diketahui telah menerima uang dengan total sebesar Rp 7,1 miliar yang berasa dari para pejabat hingga ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan pemerintah Kota Bekasi.
Modus pemberian uang kepada Pepen dari pejabat disamarkan dengan alasan pembayaran utang dan digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembangunan villa Glamping Jasmine Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
Pepen menerima uang sebesar Rp 3,4 miliar dari sejumlah pejabat struktural, Rp 178 juta dari beberapa lurah di Kota Bekasi, Rp 1,2 miliar dari beberapa PNS di Pemkot Bekasi dan Rp 1,4 miliar dari beberapa pihak ASN lain yang jika dijumlah menjadi Rp 7,1 miliar.
Pada kasus ini, jaksa menuntut agar Pepen membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar lebih.
Apabila Pepen tidak mampu untuk membayar sesuai nominal yang telah ditentukan, harta benda milik Wali Kota nonaktif Bekasi tersebut akan dilelang untuk memenuhi uang pengganti tersebut.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Perempuan Asal Pengasih Jadi Korban Kecelakaan di Sentolo

Perempuan Asal Pengasih Jadi Korban Kecelakaan di Sentolo

Jumat, 27 Juni 2025
Tersengat Listrik Sound System, Remaja SMP Meninggal Dunia

Tersengat Listrik Sound System, Remaja SMP Meninggal Dunia

Jumat, 27 Juni 2025
Jelang Libur Panjang, Wisatawan Pantai Gunungkidul Diimbau Hati-Hati Dengan Kemunculan Ubur-Ubur

Jelang Libur Panjang, Wisatawan Pantai Gunungkidul Diimbau Hati-Hati Dengan Kemunculan Ubur-Ubur

Jumat, 27 Juni 2025
‎Kecelakaan di Jalan Srandakan Bantul, Isuzu Traga Tabrak Tronton Parkir di Bahu Jalan ...

‎Kecelakaan di Jalan Srandakan Bantul, Isuzu Traga Tabrak Tronton Parkir di Bahu Jalan ...

Jumat, 27 Juni 2025
‎Tak Mau Disebut Mafia Tanah, Begini Dalih Tersangka Kasus Mbah Tupon

‎Tak Mau Disebut Mafia Tanah, Begini Dalih Tersangka Kasus Mbah Tupon

Jumat, 27 Juni 2025
2 Motor Adu Banteng saat Malam Suro di Gunungkidul, 1 Orang Meninggal Dunia

2 Motor Adu Banteng saat Malam Suro di Gunungkidul, 1 Orang Meninggal Dunia

Jumat, 27 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 27 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 27 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 27 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 27 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 27 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 27 Juni 2025
Seorang Mahasiswi Diancam Video Syurnya Disebar, Berawal Terima Tawaran Jadi Pacar Sewaan

Seorang Mahasiswi Diancam Video Syurnya Disebar, Berawal Terima Tawaran Jadi Pacar Sewaan

Jumat, 27 Juni 2025
Terkendala Biaya, Jenazah Buruh Migran Asal Gunungkidul Belum Bisa Dipulangkan ke Indonesia

Terkendala Biaya, Jenazah Buruh Migran Asal Gunungkidul Belum Bisa Dipulangkan ke Indonesia

Kamis, 26 Juni 2025