Berita

Langgar Privasi Anak, TikTok Terancam Kena Denda Rp 440 Miliar

profile picture Sri Nuraeni
Sri Nuraeni
Langgar Privasi Anak, TikTok Terancam Kena Denda Rp 440 Miliar
Langgar Privasi Anak, TikTok Terancam Kena Denda Rp 440 Miliar
HARIANE – TikTok terancam kena denda karena melanggar privasi anak di Inggris.
Sebelumnya TikTok terancam kena denda terkait masalah serupa oleh beberapa negara lainnya.
Menurut Information Commissioner’s Office (ICO) United Kingdom, TikTok dinilai gagal dalam melindungi privasi anak-anak sehingga TikTok terancam kena denda.
BACA JUGA :
Ekspansi TikTok Dalam Membuat Konten Bisa 10 Menit, Akankah TikTok Menjadi Pesaing Kuat Dengan YouTube ?
ICO menyebut bahwa TikTok melanggar peraturan perundang-undangan perlindungan data inggris.  
“Kita semua ingin anak-anak dapat belajar dan mengalami dunia digital, tetapi dengan perlindungan privasi data yang tepat. Perusahaan yang menyediakan layanan digital memiliki kewajiban hukum untuk menerapkan perlindungan tersebut, tetapi pandangan sementara kami adalah bahwa TikTok tidak memenuhi persyaratan itu,” ujar Komisaris ICO, John Edwards dikutip dari laman resmi ICO.
Sebelumnya ICO sudah memberikan surat peringatan kepada perusahaan TikTok Inc dan TikTok Information Technologies UK Limited sebelum dikenakan denda.
Surat Peringatan yang dimaksud ialah mengenai masalah yang sama yaitu pelanggaran privasi anak pada Mei 2018 dan Juli 2020.
Namun peringatan tersebut tidak ditindak lanjuti hingga pihak UK harus memberikan denda pada perusahaan TikTok sebesar 27 juta Poundsterling atau setara sekitar 440 miliar Rupiah.
TikTok terancam kena denda
TikTok terancam kena denda ratusan muliar rupiah karena terbukti langgar data privasi anak(Foto: helloimnik/unsplash.com )

Hasil investigasi ICO mengenai pelanggaran yang dilakukan sehingga TikTok terancam kena denda diantaranya yaitu,

1. Memproses data anak-anak di bawah usia 13 tahun tanpa persetujuan orang tua yang sesuai
2. Gagal memberikan informasi yang tepat kepada penggunanya secara ringkas, transparan, dan mudah dipahami
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Sabtu, 07 Juni 2025
Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Jumat, 06 Juni 2025
Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Jumat, 06 Juni 2025
Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Jumat, 06 Juni 2025
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 6 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 6 Juni 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 06 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 6 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 6 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 06 Juni 2025
Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kamis, 05 Juni 2025