Berita

Lansia di Rajeg Tangerang Dianiaya Pegawai Bank Keliling, Pelaku Bayar Ganti Rugi Rp 7 Juta

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
lansia di Rajeg Tangerang dianiaya
Seorang lansia di Rajeg Tangerang dianiaya pegawai bank keliling. (Pexels/Pixabay)

HARIANE – Beredar video tentang seorang lansia di Rajeg Tangerang dianiaya pegawai bank keliling dan membuat warga sekitar geger.

Dalam video tersebut, terlihat seorang lansia tengah dibantu duduk oleh seorang pria. Lansia yang terlihat lemas tersebut juga dikerumuni oleh sejumlah orang yang diduga warga setempat.

Salah satu warga yang mengabadikan momen tersebut berkata bahwa nenek tersebut adalah korban penganiayaan yang diduga oleh oknum pegawai bank keliling.

lansia di Rajeg Tangerang dianiaya
Korban penganiayaan oleh pegawan bank keliling. (Instagram/ndorobei.official)

“Ini korban penganiayaan yang dilakukan oleh pegawai bank keliling yang beralamat di kampung Jawaringan, Sukamanah Kecamatan Rajeg,” ujar pengambil video, dikutip dari unggahan akun Instagram @ndorobeiofficial.

Tak lama setelah video lansia di Rajeg Tangerang dianiaya pegawai bank keliling viral di sosial media, akhirnya pelaku penganiayaan pun berhasil di tangkap.

Lansia di Rajeg Tangerang Dianiaya Pegawai Bank Keliling

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pegawai bank keliling berinisial AH dan korbannya seorang lansia berinisial A berakhir damai dengan sejumlah kesepakatan.

Berdasarkan unggahan akun Instagram @ndorobei.official, terlihat AH sedang duduk disebuah ruangan yang diduga kantor Polisi setempat bersama dengan anak korban dan seorang aparat kepolisian.

Berdasarkan keterangan dari AH, diketahui bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin, 7 Maret 2023 sekitar pukul 14.30 WIB.

lansia di Rajeg Tangerang dianiaya
Pelaku penganiayaan terhadap lansia di Tangerang. (Instagram/ndorobei.official)

AH menyebutkan bahwa dirinya melakukan penganiayaan dengan cara mendorong tubuh korban hingga terjatuh.

Sayangnya dalam video tersebut tidak dijelaskan secara rinci penyebab penganiayaan yang dilakukan AH terhadap korban.

Dalam kesempatan tersebut, AH juga membacakan beberapa poin yang telah disepakati oleh dirinya dan pihak korban.

Di salah satu poin kesepakatan, AH setuju untuk membayar ganti rugi sebesar tujuh juta rupiah terhadap korban untuk biaya pengobatan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Fasilitas Alun-alun Singaparna Tasikmalaya, Tempat Favorit yang Cocok untuk Ngabuburit

Fasilitas Alun-alun Singaparna Tasikmalaya, Tempat Favorit yang Cocok untuk Ngabuburit

Sabtu, 01 April 2023 05:39 WIB
6 Tips Mengajarkan Anak Puasa Ramadhan Sejak Dini

6 Tips Mengajarkan Anak Puasa Ramadhan Sejak Dini

Sabtu, 01 April 2023 04:58 WIB
Catatan David di SMA Diungkap Ayahnya, Berisi Pesan Mengharukan

Catatan David di SMA Diungkap Ayahnya, Berisi Pesan Mengharukan

Sabtu, 01 April 2023 04:02 WIB
Spoiler Call It Love Episode 13, Masalah yang Dihadapi Shim Woo Joo Makin ...

Spoiler Call It Love Episode 13, Masalah yang Dihadapi Shim Woo Joo Makin ...

Jumat, 31 Maret 2023 21:52 WIB
Seleksi Sekolah Kedinasan Intelijen Negara 2023: Syarat, Cara Daftar, dan Jadwalnya

Seleksi Sekolah Kedinasan Intelijen Negara 2023: Syarat, Cara Daftar, dan Jadwalnya

Jumat, 31 Maret 2023 19:55 WIB
Rencana Realisasi Pembangunan TPST Modalan, DLH Bantul Akan Sewa Lahan

Rencana Realisasi Pembangunan TPST Modalan, DLH Bantul Akan Sewa Lahan

Jumat, 31 Maret 2023 18:29 WIB
Dugaan Maladministrasi Penyidik Kepolisian Polsek Pajangan, Kuasa Hukum SMP N 2: Ini Fatal

Dugaan Maladministrasi Penyidik Kepolisian Polsek Pajangan, Kuasa Hukum SMP N 2: Ini Fatal

Jumat, 31 Maret 2023 17:42 WIB
Mudik Gratis 2023 Polda Metro Jaya: Syarat, Cara Daftar, Jadwal, dan Rute Tujuan

Mudik Gratis 2023 Polda Metro Jaya: Syarat, Cara Daftar, Jadwal, dan Rute Tujuan

Jumat, 31 Maret 2023 17:15 WIB
Ramalan Shio Sabtu 1 April 2023 Lengkap, Hidup Monyet Menjadi Lebih Berwarna, Babi ...

Ramalan Shio Sabtu 1 April 2023 Lengkap, Hidup Monyet Menjadi Lebih Berwarna, Babi ...

Jumat, 31 Maret 2023 16:01 WIB
Kemenpora Palestina Kritik FIFA atas Standar Ganda, Sebut Indonesia Berhak Jadi Tuan Rumah ...

Kemenpora Palestina Kritik FIFA atas Standar Ganda, Sebut Indonesia Berhak Jadi Tuan Rumah ...

Jumat, 31 Maret 2023 15:46 WIB