Berita
Lansia di Rajeg Tangerang Dianiaya Pegawai Bank Keliling, Pelaku Bayar Ganti Rugi Rp 7 Juta
Sayangnya dalam video tersebut tidak dijelaskan secara rinci penyebab penganiayaan yang dilakukan AH terhadap korban.
Dalam kesempatan tersebut, AH juga membacakan beberapa poin yang telah disepakati oleh dirinya dan pihak korban.
Di salah satu poin kesepakatan, AH setuju untuk membayar ganti rugi sebesar tujuh juta rupiah terhadap korban untuk biaya pengobatan.
“Pihak kedua (pelaku AH) memberikan ganti rugi kepada pihak kesatu (korban) sebesar tujuh juta rupiah dan pihak kesatu menerima ganti rugi pengobatan tersebut,” ujar pelaku dalam unggahan video Instagram tersebut.
Demikian informasi mengenai kasus lansia di Rajeg Tangerang dianiaya pegawai bank keliling yang videonya sempat viral di sosial media. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com