Berita , Jateng

Larangan Sepur Kelinci Beroperasi di Solo, Dianggap Tak Memenuhi Standar Keamanan Kendaraan

profile picture Ahmad Faizal
Ahmad Faizal
Larangan Sepur Kelinci Beroperasi di Solo
Sepur Kelinci tak menaati aturan lalu lintas (Foto : Instagram/lantassukoharjo)

HARIANE - Larangan sepur kelinci beroperasi di Solo diresmikan melalui surat edaran yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Kota Surakarta.

Larangan sepur kelinci di Solo itu tertuang melalui Surat Edaran Nomor HB 00/2943/VI/2023 tentang larangan operasional sepur kelinci di Kota Surakarta.

Beberapa alasan sepur kelinci di Solo dilarang antara lain adalah karena kendaraan yang dianggap tidak memenuhi standar keamanan sehingga bisa membahayakan penumpang.

Larangan Sepur Kelinci Beroperasi di Solo Berikut Alasannya

Larangan Sepur Kelinci Beroperasi di Solo
Kereta kelinci dilarang beroperasi di Kota Solo (Foto : Instagram/dishubsurakarta)

Kendaraan panjang yang biasanya ditumpangi masyarakat untuk berkeliling Kota Surakarta dan digemari anak-anak kini dilarang untuk beroperasi.

Pelarangan tersebut dilakukan melalui penerbitan surat edaran yang mengacu pada UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ mengatur sanksi bagi pengemudi kendaraan roda empat yang tidak memenuhi syarat teknis.

Di dalam surat edaran tersebut sesuai pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 2, pelanggarnya bisa dijerat hukuman penjara maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000.

Kondisi medan jalan yang tidak selalu landai menjadi salah satu kekhawatiran keselamatan penumpang saat naik sepur kelinci.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel

Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel

Sabtu, 07 Juni 2025
Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Sabtu, 07 Juni 2025
Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Sabtu, 07 Juni 2025
Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Jumat, 06 Juni 2025
Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Jumat, 06 Juni 2025
Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Jumat, 06 Juni 2025
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025