Berita , Jateng
Larangan Sepur Kelinci Beroperasi di Solo, Dianggap Tak Memenuhi Standar Keamanan Kendaraan
HARIANE - Larangan sepur kelinci beroperasi di Solo diresmikan melalui surat edaran yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Kota Surakarta.
Larangan sepur kelinci di Solo itu tertuang melalui Surat Edaran Nomor HB 00/2943/VI/2023 tentang larangan operasional sepur kelinci di Kota Surakarta.
Beberapa alasan sepur kelinci di Solo dilarang antara lain adalah karena kendaraan yang dianggap tidak memenuhi standar keamanan sehingga bisa membahayakan penumpang.
Larangan Sepur Kelinci Beroperasi di Solo Berikut Alasannya
Kendaraan panjang yang biasanya ditumpangi masyarakat untuk berkeliling Kota Surakarta dan digemari anak-anak kini dilarang untuk beroperasi.
Pelarangan tersebut dilakukan melalui penerbitan surat edaran yang mengacu pada UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ mengatur sanksi bagi pengemudi kendaraan roda empat yang tidak memenuhi syarat teknis.
Di dalam surat edaran tersebut sesuai pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 2, pelanggarnya bisa dijerat hukuman penjara maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000.
Kondisi medan jalan yang tidak selalu landai menjadi salah satu kekhawatiran keselamatan penumpang saat naik sepur kelinci.