HARIANE – Pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan anti-dumping untuk melindungi industri dalam negeri, khususnya sektor padat karya seperti tekstil, produk tekstil (TPT), dan sepatu. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri nasional di tengah persaingan global.
Kebijakan dan Pembentukan Satgas Anti-Dumping
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa sektor TPT memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia.
Dengan nilai ekspor lebih dari 2 miliar dolar AS dan menyerap hampir 4 juta tenaga kerja.
Meski demikian, sektor ini menghadapi tantangan besar, seperti perizinan dan ketersediaan bahan baku.
"Nah ini memerlukan perbaikan terutama terkait dengan perizinan karena masih ada investor yang ingin masuk di sektor tekstil," ujar Airlangga, Rabu (19/3/2025)
Lebih lanjut, pemerintah akan melakukan harmonisasi tarif dan menanggulangi masuknya barang dumping dengan kebijakan anti-dumping.
Langkah ini bertujuan untuk melindungi produsen lokal dan mendorong pertumbuhan industri dalam negeri.
Lebih lanjut dikatakan, selain kebijakan anti-dumping, pemerintah akan memastikan kelancaran rantai pasokan dengan memberantas impor ilegal yang merugikan industri nasional.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah pembentukan satuan tugas (Satgas) untuk mempercepat penyelesaian hambatan dalam sektor ini.
"Barang kita sebenarnya kompetitif terhadap pesaing, baik dari Thailand, Vietnam maupun Bangladesh. Sehingga kita harus melakukan terus deregulasi dan debirokratisasi maupun permudahan izin untuk pengembangan. termasuk terkait dengan Amdal," ujarnya.