HARIANE – Polda DIY menangkap tujuh orang pelaku judi dadu melalui siaran langsung atau live streaming di media sosial.
Ketujuh pelaku tersebut antara lain RE (25), laki-laki, warga Gunungkidul; LDP (28), laki-laki, warga Gunungkidul; HE (29), laki-laki, warga Gunungkidul; W (32), laki-laki, warga Pati, Jawa Tengah; EP (27), laki-laki, warga Pati, Jawa Tengah; NAS (31), laki-laki, warga Pati, Jawa Tengah; dan SR (27), laki-laki, warga Pati, Jawa Tengah.
Ketujuh pelaku tersebut diketahui berperan sebagai penyelenggara judi dadu secara daring.
Kasubdit V Siber Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, mengatakan bahwa kasus ini terungkap ketika petugas kepolisian melaksanakan patroli siber pada 16 Januari 2025 dan menemukan satu akun TikTok yang tengah menyelenggarakan permainan tebak angka dadu secara live.
Setelah dilakukan penyelidikan, kepolisian kemudian menangkap tiga tersangka di wilayah Gunungkidul saat mereka sedang melakukan siaran langsung.
Patroli siber kembali dilanjutkan pada Februari 2025, di mana kepolisian mendapati kasus serupa yang terjadi di Pati, Jawa Tengah.
“Kami melakukan penangkapan (di Pati) saat mereka masih live juga. Tersangka ada empat orang,” terang Slamet, Rabu (12/2/2025).
Ia menyampaikan bahwa modus judi dadu secara live ini dilakukan dengan menyuruh peserta melakukan deposit atau top up ke rekening milik tersangka yang sudah disiapkan. Kemudian, nomor pasangan dan angka taruhan ditulis pada kolom komentar.
Selain itu, tersangka juga menggunakan peralatan dadu yang bisa diatur sendiri menggunakan remot untuk menentukan angka yang akan keluar.
“Para pemain yang mau ikut live judi dadu harus melakukan deposit terlebih dahulu ke rekening yang sudah disiapkan para tersangka, dengan minimal deposit Rp50 ribu. Teknisnya, jika keluar satu angka maka kelipatannya satu kali, kalau dua angka lima kali, dan jika tiga angka benar, kelipatannya 24 kali lipat," jelasnya.
Ketujuh tersangka ini berperan sebagai penyelenggara, dan masing-masing ada satu orang yang bertindak sebagai bandar. Peran bandar ini sekaligus sebagai pemilik rekening, pemilik akun, dan operator.
Sementara itu, pelaku lain berperan sebagai operator serta mencatat para pemain yang bergabung di siaran langsung dan memasang taruhan.