Selain mengamankan tiga tersangka di Gunungkidul, kepolisian juga menyita barang bukti berupa satu set peralatan dadu beserta remot, satu buah phone holder warna hitam, satu buah ring light untuk penerangan, satu bendel kertas HVS berisi catatan deposit dan nomor yang dipasang pemain, uang tunai senilai Rp77 juta, tujuh unit ponsel, satu buah kalung emas, satu buku tabungan, dua kartu ATM, dan satu bendel rekening koran.
Sedangkan barang bukti yang diamankan kepolisian dari TKP di Pati, Jawa Tengah, antara lain satu set peralatan dadu, lima unit ponsel, satu phone holder, tiga buah buku catatan rekap data permainan dadu dari pemain, satu set auto-clicker, satu wireless speaker, satu buah dudukan lampu, satu kabel rol lima slot, satu buah bolpoin, uang tunai sejumlah Rp9 juta, dan satu kartu ATM.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.****