Berita , Pilihan Editor
Lokasi Kamera Tilang Online dan Batas Kecepatan Berkendara, E-Tilang Diberlakukan Mulai 1 April Melalui ETLE
Admin
Lokasi Kamera Tilang Online dan Batas Kecepatan Berkendara, E-Tilang Diberlakukan Mulai 1 April Melalui ETLE
E-tilang akan diberlakukan mulai 1 April melalui ETLE dengan Proses tilang yang dilakukan melalui penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), untuk batas kecepatan, akan dilakukan pemasangan speed kamera di lokasi kamera tilang online di jalan tol.
lokasi kamera tilang online ini untuk mengintai pengemudi yang kerap memacu kecepatan kendaraannya, dan untuk pelanggaran kendaraan dengan muatan berlebih akan dipantau dengan alat Weight In Motion (WIM).
“Untuk di jalan tol itu batas kecepatan 60 sampai maksimal 100 km/jam. Ketika kendaraan tersebut melampaui batas yang sudah ditentukan otomatis kamera pintar kita ini akan meng-capture kendaraan tersebut. Prosesnya sama dengan yang tadi. Setelah tercapture dikirim ke back office kita, kemudian akan dikirim ke alamat yang ada di STNK,” jelas Direktorat Penegakkan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan.
“Untuk pelanggaran overload kita sudah ada titik untuk kolaborasi ETLE Nasional Presisi dengan WIM (Weight In Motion) artinya penimbangan secara bergerak dari WIM tersebut nanti akan memberikan semacam informasi data tentang kelebihan muatan tersebut,”tambah Aan Suhanan.
E-tilang akan diberlakukan mulai 1 April melalui ETLE dengan titik-titik lokasi speed camera dan Weight In Motion (WIM) sebagai berikut.
BACA JUGA : Cara Membuat dan Perpanjang SKCK Online dengan Mudah, Lengkap Beserta Syarat dan Biaya