Berita , Pilihan Editor

Lokasi Kamera Tilang Online dan Batas Kecepatan Berkendara, E-Tilang Diberlakukan Mulai 1 April Melalui ETLE

profile picture Admin
Admin
Lokasi Kamera Tilang Online dan Batas Kecepatan Berkendara, E-Tilang Diberlakukan Mulai 1 April Melalui ETLE
Lokasi Kamera Tilang Online dan Batas Kecepatan Berkendara, E-Tilang Diberlakukan Mulai 1 April Melalui ETLE
HARIANE – Lokasi kamera tilang online dan batas kecepatan berkendara ini baiknya diketahui karena E-tilang akan diberlakukan mulai 1 April 2022 melalui ETLE.
Lokasi kamera tilang online dan batas kecepatan berkendara ini berdasarkan keputusan Korlantas Polri yang berkoordinasi dengan PT Jasa Marga Tbk sebagai tindak lanjut dari dari aturan kecepatan maksimal 120 km/jam di ruas jalan tol.
Lokasi kamera tilang online dan batas kecepatan berkendara E-tilang seharusnya disimak sebelum diberlakukan mulai 1 April melalui ETLE sebagai upaya penindakan pelanggaran lalu lintas.
BACA JUGA : Cara Membuat dan Perpanjang SIM Online Beserta Rincian Harga, Mudah dan Dapat Dilakukan di Rumah Melalui Digital Korlantas POLRI
Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, E-tilang diberlakukan dengan menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan Weight In Motion (WIM) di jalan tol.
E-tilang akan diberlakukan mulai 1 April melalui ETLE dengan batas kecepatan berkendara yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4.
Berikut lokasi kamera tilang online dan batas kecepatan berkendara di jalan tol dalam Permenhub Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4.

Lokasi Kamera Tilang Online dan Batas Kecepatan Berkendara

a. Paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.
b. Paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antarkota.
c. Paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan.
d. Paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan terdapat dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi oleh E-tilang di jalan tol yaitu over dimension dan overloading (ODOL) serta batas kecepatan
Ads Banner

BERITA TERKINI

Hasil Laga Aura vs ONIC MPL ID S13, Lutpiii Buktikan Kelasnya Pada Game ...

Hasil Laga Aura vs ONIC MPL ID S13, Lutpiii Buktikan Kelasnya Pada Game ...

Sabtu, 04 Mei 2024 17:14 WIB
Tak Ada Sengketa Pileg, KPU Sleman Tetapkan 50 Caleg Terpilih

Tak Ada Sengketa Pileg, KPU Sleman Tetapkan 50 Caleg Terpilih

Sabtu, 04 Mei 2024 16:14 WIB
Penutupan Jalan di Semarang 4 Mei 2024, Ada Kegiatan Semarang Night Carnival

Penutupan Jalan di Semarang 4 Mei 2024, Ada Kegiatan Semarang Night Carnival

Sabtu, 04 Mei 2024 16:04 WIB
Prediksi Laga Aura vs ONIC MPL ID S13, Pembalasan Dendam Sang Juara Bertahan ...

Prediksi Laga Aura vs ONIC MPL ID S13, Pembalasan Dendam Sang Juara Bertahan ...

Sabtu, 04 Mei 2024 14:39 WIB
Seorang Remaja Tenggelam di Sungai Kota Rindau Sigi Saat Mandi, Korban Hilang dan ...

Seorang Remaja Tenggelam di Sungai Kota Rindau Sigi Saat Mandi, Korban Hilang dan ...

Sabtu, 04 Mei 2024 14:36 WIB
Daftar Event Jakarta Minggu Ini 4-5 Mei 2024, Nikmati Keseruannya Dari yang Gratis ...

Daftar Event Jakarta Minggu Ini 4-5 Mei 2024, Nikmati Keseruannya Dari yang Gratis ...

Sabtu, 04 Mei 2024 14:24 WIB
Hore! Ganjil Genap Ditiadakan Selama Libur Kenaikan Yesus Kristus

Hore! Ganjil Genap Ditiadakan Selama Libur Kenaikan Yesus Kristus

Sabtu, 04 Mei 2024 14:23 WIB
Dikenal Ekstrem, Tanjakan Clongop Gunungkidul Bakal Dinormalisasi

Dikenal Ekstrem, Tanjakan Clongop Gunungkidul Bakal Dinormalisasi

Sabtu, 04 Mei 2024 14:01 WIB
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Status Taruna Pelaku Dicopot

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Status Taruna Pelaku Dicopot

Sabtu, 04 Mei 2024 12:18 WIB
Jadwal SIM Keliling Karawang Mei 2024, Hadir 6 Hari Tiap Minggu

Jadwal SIM Keliling Karawang Mei 2024, Hadir 6 Hari Tiap Minggu

Sabtu, 04 Mei 2024 12:02 WIB