Idul Fitri 1444H

Lupa Bayar Zakat Fitrah, Hukum dan Solusinya Bagaimana?

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
lupa bayar zakat fitrah
Hukum lupa bayar zakat fitrah adalah haram. (Pexels/jcomp)

HARIANE – Lupa bayar zakat fitrah saat hari raya Idul Fitri ternyata banyak dialami oleh umat Islam. Padahal zakat fitrah hukumnya wajib.

Perlu diketahui, kewajiban menunaikan zakat fitrah berlaku sesaat setelah memasuki 1 Syawal. Sunnahnya, zakat diserahkan kepada orang yang berhak sebelum hari raya Idul Fitri.

Apabila tidak sempat, umat Islam diperbolehkan menunaikan zakat fitrah pada pagi hari hingga terbenamnya mata hari tanggal 1 Syawal.

Lalu bagaimana hukumnya jika seorang Muslim lupa untuk menunaikan zakat fitrah? Adakah solusi untuk persoalan tersebut?

Hukum Lupa Bayar Zakat Fitrah dan Solusinya

Berdasarkan keterangan dalam kitab Al-Azhim Abadi ‘Aun Al-Ma’bud Syarh Sunani Abi Dawud, lupa bayar zakat fitrah hukumnya haram. Begini dalilnya :

lupa bayar zakat fitrah
Penjelasan kitab Al-Azhim Abadi ‘Aun Al-Ma’bud Syarh Sunani Abi Dawud. (NU Online)

Artinya, “Adapun mengakhirkan zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri maka menurut Ibnu Ruslan adalah haram sebagaimana kesepakatan pada ulama karena zakat itu wajib. Karenanya, pengakhiran zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri berdosa sebagaimana (meninggalkan) shalat sampai melewati batas waktunya,”.

Lantas apa yang harus dilakukan oleh umat islam yang lupa zakat fitrah? Dilansir dari NU Online, orang yang lupa bayar zakat wajib untuk segera mengqadhanya.

Hal ini sesuai dengan keterangan dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj karya Ibu Hajar al-Haitami berikut ini :

lupa bayar zakat fitrah
Penjelasan kitab Tuhfah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj. (NU Online)

Artinya, “Dan wajib mengqadha (bagi orang yang mengakhirkan pembayaran zakat fitrah sampai melebihi hari raya idul fitri) dengan segera karena kesalahannya (maksiat) dengan melakukan pengakhiran tersebut. Apabila pengakhiran tersebut tidak karena disengaja alias lupa maka ia harus segera mengqadhanya,”.

Ads Banner

BERITA TERKINI

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

Sabtu, 02 Agustus 2025
Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Sabtu, 02 Agustus 2025
Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Sabtu, 02 Agustus 2025
Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Sabtu, 02 Agustus 2025
Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Sabtu, 02 Agustus 2025
Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Sabtu, 02 Agustus 2025
Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Sabtu, 02 Agustus 2025
Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Sabtu, 02 Agustus 2025