Idul Fitri 1444H
Makmum Tertinggal Takbir Sunnah saat Shalat Id, Bagaimana Solusinya?
HARIANE – Solusi untuk makmum tertinggal takbir sunnah saat Shalat Id sebaiknya diketahui karna persoalan tersebut sering terjadi.
Shalat Id adalah ibadah yang hukumnya sunnah muakkad atau sangat dianjurkan untuk dikerjakan oleh umat Islam begitu memasuki tanggal 1 Syawal.
Shalat yang mulai disyariatkan pada tahun kedua hijriyah ini begitu istimewa. Bahkan Rasulullah semasa hidupnya tak pernah meninggalkan sholat Ied.
Karena keistimewaannya, perempuan yang sedang haid pun dianjurkan untuk hadir ke lokasi dilakukannya Shalat Id berjamaah dan mendengarkan khutbah hingga selesai.
Pelaksanaan shalat ini juga istimewa karena seorang Muslim melakukan takbir sebanyak tujuh kali di rakaat pertama dan takbir sebanyak lima kali di rakaat kedua.
Takbir yang diiringi dengan bacaan tasbih tersebut disebut dengan takbir sunnah. Apabila ditinggalkan tidak membatalkan shalat, namun hukumnya makruh.
Lalu bagaimana jika ada seorang makmum yang terlambat shalat Id dan tertinggal beberapa takbir sunnah? Haruskah ia melengkapi jumlah takbir sunnah tersebut?
Solusi Makmum Tertinggal Takbir Sunnah saat Shalat Id
Berdasarkan penjelasan dari kitab Busyrol Karim yang dimuat oleh NU Online, apabila seorang makmum tertinggal takbir sunnah saat Shalat Id maka ketentuannya adalah sebagai berikut :
Tertinggal pada rakaat pertama
Jika seorang makmum tertinggal beberapa takbir sunnah di rakaat pertama, maka ia cukup mengikuti seberapa banyak imam bertakbir.