Berita
Maling di Parangtritis Bantul Babak Belur Setelah Aksinya Gondol Uang Rp 9 Juta Terekam CCTV
Admin
Pelaku yang diduga maling tas berisikan sejumlah uang tunai seusai diamuk massa hingga babak belur. (Foto: Polsek Kretek)
HARIANE - Maling di Parangtritis Bantul babak belur dihajar massa usai menggondol sebuah tas berisi uang Rp 9 juta.
Maling di Parangtritis tersebut merupakan seseorang berinisial AK.
Pemuda 20 tahun itu diamankan oleh warga kawasan Pantai Parangtritis, Kapanewon Kretek, Bantul pada Kamis, 9 Februari 2023 pagi.
BACA JUGA : Peringati Hari Pers Nasional 2023 di Bantul, Wartawan Tanam Mangrove di Pantai BarosAK merupakan warga Padukuhan Sedayu, Kalurahan Argosari, Kapanewon Sedayu, Bantul. Salah seorang warga, Samto mengatakan pencurian tas ini menimpa satu warga setempat, Ulya (32). Secara detail ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi di sebuah ruko yang terletak di kawasan Relokasi Mancingan XI, Parangtritis, Kapanewon Kretek. Korban yang merupakan seorang pedagang itu menyadari tas miliknya telah raib sekitar pukul 05.30 WIB saat ia bangun tidur. Mengetahui hal tersebut, Ulya pun menyampaian kehilangannya kepada sang suami. Lantas keduanya mengecek rekaman kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi.
Dari rekaman CCTV maling di Parangtritis itu diduga AK yang telah menyelinap masuk ke rumah dan mengambil sebuah tas saat korban terlelap tertidur.
BACA JUGA : Foto Masa Kecil Tomohiro Yamashita, Komentar Lucu Otsuka dan Fadil Jaidi Buat Netizen Salah FokusPelaku sendiri memang sudah dikenal oleh warga setempat, lantaran kerap kali datang ke kawasan Relokasi Mancingan XI Parangtritis. Karena diduga pelaku belum kabur terlalu jauh, warga pun kemudian ramai-ramai mencari AK hingga tak lama kemudian sekitar pukul 10.00 WIB ia diketahui berada di pinggir Pantai Parangtritis. Alhasil, warga yang telah tersulut emosi langsung menghajar pelaku hingga babak belur. "Dia (pelaku) kemudian ditangkap, diserahkan ke Polsek Kretek,” kata Samto. Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kretek, Iptu Sugeng Yadi menyampaikan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya.
BACA JUGA : Sopir Truk Diserang Orang Tak Dikenal di Cimahi Bandung, Kendaraan Dirusak dengan KayuAdapun saat dicuri oleh pelaku, di dalam tas tersebut berisikan uang tunai Rp9 juta. Namun begitu, saat ditangkap, uang tersebut hanya tersisa Rp3 juta. Pelaku mengaku uang hasil maling di Parangtritis sebesar Rp6 juta lainnya telah ia habiskan untuk kebutuhan dan berfoya-foya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. **** (Kontributor: Wahyu Turi) Baca artikel menarik lainnya di harianesemarang.com
1