Berita , D.I Yogyakarta
Maling Uang Belasan Juta di Dua Toko Kelontong, Pria Asal Banyuwangi Jatim Diamankan Polisi
Yohanes Angga
AJ saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Jumat 07 Maret 2025. (Foto: hariane/Yohanes Angga)
Adapun, akibat perbuatannya ini, ia dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Saat ini, ia telah ditahan di Mapolsek Jetis untuk proses hukum lebih lanjut.****