Berita , Nasional

Mantan Menkominfo Jalani Sidang Kasus BTS 4G, Tidak Terima dengan Dakwaan Ini

profile picture Fatimah Az Zahra
Fatimah Az Zahra
Mantan Menkominfo Jalani Sidang Kasus BTS 4G, Tidak Terima dengan Dakwaan Ini
Mantan Menkominfo jalani sidang kasus BTS 4G, dirinya tidak terima dengan dakwaan Jaksa. (Foto: Laman Resmi PMJ News)

HARIANE – Mantan Menkominfo jalani sidang kasus BTS 4G pada hari ini Selasa, 11 Juli 2023.

Sidang Johnny G Plate hari ini dilangsungkan di ruang Prof M Hatta Ali, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Agenda sidang kasus BTS 4G hari ini adalah membacakan eksepsi atau noda keberatan yang diajukan oleh tersangka. 

Sebelumnya pada bulan Januari lalu, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Ketiga tersangka tersebut berinisial AAL (Direktur Utama Bakti Kemkominfo), GMS (Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia) dan YS (Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa ketiga tersangka ini sengaja membuat peraturan yang dinilai menguntungkan dirinya.

Ketiga tersangka kasus tersebut kemudian dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebulan kemudian, Kejagung menetapkan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy sebagai tersangka selanjutnya.

Bersamaan dengan itu, Johnny yang masih menjabat sebagai Menkominfo tersebut juga mendapat surat panggilan saat dirinya sedang bertugas di Medan pada Februari 2023 lalu.

Mantan Menkominfo jalani sidang kasus BTS 4G, dirinya tidak terima dakwaan ini.

Sidang Johnny G Plate hari ini mengunkapkan dirinya merasa tidak terima didakwa telah merugikan keuangan negara hingga triliunan Rupiah.

Diketahui mantan Menkominfo ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah merugikan negara hingga Rp 8 T. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Gara-gara Gunakan Nama Hamas dan Suarakan Soal Palestina, Akun Instagram Masjid Jogokariyan Kena ...

Gara-gara Gunakan Nama Hamas dan Suarakan Soal Palestina, Akun Instagram Masjid Jogokariyan Kena ...

Kamis, 26 Juni 2025
‎Tak Lolos Jalur Afirmasi, Prestasi dan Domisili Radius? Ini Cara Masuk Sekolah Negeri ...

‎Tak Lolos Jalur Afirmasi, Prestasi dan Domisili Radius? Ini Cara Masuk Sekolah Negeri ...

Kamis, 26 Juni 2025
Polda DIY Tangkap 1 Orang Penipu Penghapusan Pinjol, Pelaku Beraksi Lewat Live TikTok

Polda DIY Tangkap 1 Orang Penipu Penghapusan Pinjol, Pelaku Beraksi Lewat Live TikTok

Kamis, 26 Juni 2025
Bejat! Seorang Ayah di Gunungkidul Tega Cabuli Anaknya, Bahkan Sampai 5 Kali

Bejat! Seorang Ayah di Gunungkidul Tega Cabuli Anaknya, Bahkan Sampai 5 Kali

Kamis, 26 Juni 2025
Tekan Peredaran Miras Ilegal, Polres Gunungkidul Amankan 280 Miras, Polisi: Penjual Lama, Kambuhan

Tekan Peredaran Miras Ilegal, Polres Gunungkidul Amankan 280 Miras, Polisi: Penjual Lama, Kambuhan

Kamis, 26 Juni 2025
Polisi Amankan Remaja 16 Tahun Diduga Hendak Tawuran di Sewon Bantul ‎ ‎

Polisi Amankan Remaja 16 Tahun Diduga Hendak Tawuran di Sewon Bantul ‎ ‎

Kamis, 26 Juni 2025
Bencana Tanah Longsor di Cisewu Garut Tewaskan Satu Keluarga, Mayat Berpelukan

Bencana Tanah Longsor di Cisewu Garut Tewaskan Satu Keluarga, Mayat Berpelukan

Kamis, 26 Juni 2025
Jam Terbang Jemaah Haji Pulang 27 Juni 2025, Cek Embarkasi dan Kloternya Disini

Jam Terbang Jemaah Haji Pulang 27 Juni 2025, Cek Embarkasi dan Kloternya Disini

Kamis, 26 Juni 2025
Geger Truk Tronton Timpa Mobil Travel di Tanjakan Keboan Boyolali

Geger Truk Tronton Timpa Mobil Travel di Tanjakan Keboan Boyolali

Kamis, 26 Juni 2025
Ilia Topuria vs Charles Oliveira: Islam Makhachev Nilai Peluang 50:50

Ilia Topuria vs Charles Oliveira: Islam Makhachev Nilai Peluang 50:50

Kamis, 26 Juni 2025