Berita , Nasional

Mantan Menkominfo Jalani Sidang Kasus BTS 4G, Tidak Terima dengan Dakwaan Ini

profile picture Fatimah Az Zahra
Fatimah Az Zahra
Mantan Menkominfo Jalani Sidang Kasus BTS 4G, Tidak Terima dengan Dakwaan Ini
Mantan Menkominfo jalani sidang kasus BTS 4G, dirinya tidak terima dengan dakwaan Jaksa. (Foto: Laman Resmi PMJ News)

HARIANE – Mantan Menkominfo jalani sidang kasus BTS 4G pada hari ini Selasa, 11 Juli 2023.

Sidang Johnny G Plate hari ini dilangsungkan di ruang Prof M Hatta Ali, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Agenda sidang kasus BTS 4G hari ini adalah membacakan eksepsi atau noda keberatan yang diajukan oleh tersangka. 

Sebelumnya pada bulan Januari lalu, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Ketiga tersangka tersebut berinisial AAL (Direktur Utama Bakti Kemkominfo), GMS (Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia) dan YS (Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa ketiga tersangka ini sengaja membuat peraturan yang dinilai menguntungkan dirinya.

Ketiga tersangka kasus tersebut kemudian dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebulan kemudian, Kejagung menetapkan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy sebagai tersangka selanjutnya.

Bersamaan dengan itu, Johnny yang masih menjabat sebagai Menkominfo tersebut juga mendapat surat panggilan saat dirinya sedang bertugas di Medan pada Februari 2023 lalu.

Mantan Menkominfo jalani sidang kasus BTS 4G, dirinya tidak terima dakwaan ini.

Sidang Johnny G Plate hari ini mengunkapkan dirinya merasa tidak terima didakwa telah merugikan keuangan negara hingga triliunan Rupiah.

Diketahui mantan Menkominfo ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah merugikan negara hingga Rp 8 T. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Senin, 31 Maret 2025
Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Senin, 31 Maret 2025
Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Senin, 31 Maret 2025
Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Senin, 31 Maret 2025
Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Senin, 31 Maret 2025
Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Minggu, 30 Maret 2025
Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Minggu, 30 Maret 2025
Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Minggu, 30 Maret 2025
Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Minggu, 30 Maret 2025
Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Minggu, 30 Maret 2025