Berita , Gaya Hidup

Mantan Personel Bigbang Seungri Divonis 18 Bulan Penjara, Divonis atas 9 dakwaan ini

profile picture Pitria Deswita
Pitria Deswita
Mantan Personel Bigbang Seungri Divonis 18 Bulan Penjara, Divonis atas 9 dakwaan ini
Mantan Personel Bigbang Seungri Divonis 18 Bulan Penjara, Divonis atas 9 dakwaan ini
Hariane - Mantan personel Bigbang Seungri divonis 18 bulan penjara atau satu setengah tahun oleh Mahkamah Agung Korea Selatan atas sembilan dakwaan yang menjeratnya.
Pada Kamis 26 Mei 2022, melansir dari laman Soompi, Kepala Hakim Mahkamah Agung, Korea Selatan, Noh Tae Ak menegaskan mantan personel Bigbang Seungri divonis 18 bulan penjara karena bersalah atas sembilan dakwaan yang menjeratnya.
Sembilan dakwaan yang menjerat Seungri diantaranya meliputi pelanggaran Undang-Undang tentang Hukuman yang Diperberat, hingga penggelapan uang dan lain-lain. Dakwaan tersebutlah yang akhirnya membuat mantan personel Bigbang Seungri divonis 18 bulan penjara.
BACA JUGA : TOP Bigbang Alami Masalah Kesehatan Mental dan Hampir Bunuh Diri

Berikut sembilan dakwaan yang menjerat mantan personel Bigbang Seungri divonis 18 bulan penjara

Kejahatan Ekonomi Khusus, Pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan, Pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman, Kejahatan Seksual, perjudian, penggelapan dana, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, mediasi prostitusi dan pembelian jasa prostitusi, hasutan kekerasan khusus.
Mantan personel Bigbang Seungri divonis 18 bulan penjara didakwa karena menggelapkan 528 juta won atau sekitar Rp6,094 miliar dari klub Burning Sun dengan dalih biaya penggunaan merek untuk Monkey Museum, sebuah bar di Gangnam.
Seungri juga menggelapkan sekitar 20 juta won atau sekitar Rp230 juta dana perusahaan dari Yuri Holdings di bawah dengan dalih biaya advokat untuk karyawan.
Seungri juga telah didakwa menggunakan sekitar 2,2 miliar won atau sekitar Rp 25,3 miliar untuk berjudi di kasino hotel di Las Vegas dari 2013 hingga 2017 dan karena tidak melaporkan bahwa ia meminjamkan chip senilai 1 juta dolar untuk dana perjudian.
Dari Desember 2015 hingga Januari tahun berikutnya, Seungri dituduh memediasi prostitusi beberapa kali untuk investor di Taiwan, Jepang, dan Hong Kong.
Selain itu, juga membeli layanan prostitusi untuk dirinya sendiri, untuk menarik investasi bagi klub dan bisnis investasi keuangan.
Tak berhenti di situ, Seungri juga didakwa mengancam seseorang dengan gangster melalui mantan CEO Yoo In Suk, setelah memberitahu dia tentang konflik yang terjadi dengan pelanggan lain saat minum dengan kenalannya di sebuah bar di Gangnam pada Desember 2015.
Ads Banner

BERITA TERKINI

BEM FISIP Unair Dibekukan Gegara Sindir Prabowo Gibran Lewat Karangan Bunga

BEM FISIP Unair Dibekukan Gegara Sindir Prabowo Gibran Lewat Karangan Bunga

Minggu, 27 Oktober 2024 15:51 WIB
Truk Muat Eskavator Tabrak Gerbang, Bocah 5 Tahun Tewas Tertimpa Beton

Truk Muat Eskavator Tabrak Gerbang, Bocah 5 Tahun Tewas Tertimpa Beton

Minggu, 27 Oktober 2024 15:00 WIB
Ikut Retreat di Akmil Magelang, Menag dan Mensesneg Curhat Begini

Ikut Retreat di Akmil Magelang, Menag dan Mensesneg Curhat Begini

Minggu, 27 Oktober 2024 12:11 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 27 Oktober 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 27 Oktober 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 27 Oktober 2024 10:10 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 27 Oktober 2024 Stabil, Cek Rinciannya Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 27 Oktober 2024 Stabil, Cek Rinciannya Sebelum ...

Minggu, 27 Oktober 2024 09:49 WIB
Accu Motor Konslet, Rumah Warga Kebumen Ludes Terbakar Api

Accu Motor Konslet, Rumah Warga Kebumen Ludes Terbakar Api

Sabtu, 26 Oktober 2024 15:27 WIB
Hendak Menyebrang, Pria Tewas Tenggelam di Pelabuhan Kalimas Surabaya

Hendak Menyebrang, Pria Tewas Tenggelam di Pelabuhan Kalimas Surabaya

Sabtu, 26 Oktober 2024 14:26 WIB
Permintaan Droping Air di Gunungkidul Masih Tinggi

Permintaan Droping Air di Gunungkidul Masih Tinggi

Sabtu, 26 Oktober 2024 13:10 WIB
Persiapan Haji 2025 : Kemenag dan Kemenkes Optimis Tekan Angka Kematian Jamaah

Persiapan Haji 2025 : Kemenag dan Kemenkes Optimis Tekan Angka Kematian Jamaah

Sabtu, 26 Oktober 2024 11:48 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 26 Oktober 2024 Naik atau Turun? Berikut ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 26 Oktober 2024 Naik atau Turun? Berikut ...

Sabtu, 26 Oktober 2024 11:18 WIB