Berita , D.I Yogyakarta
Masuk Kategori Rawan Tinggi, Bawaslu Rapat Bersama Bahas Kondusifitas Pilkada Sleman 2024
HARIANE - Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilu Tahun 2024, Kabupaten Sleman masuk kategori rawan tinggi. Hal ini termasuk pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bumi Sembada.
Hal ini salah satu yang dibahas dalam rapat koordinasi antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman bersama sejumlah stakeholder pada Selasa, 23 Juli 2024.
Hal ini bertujuan untuk mewujudkan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman yang aman, tertib, damai, dan kondusif dalam Pilkada 2024.
Rakor tersebut bertemakan Optimalisasi Pencegahan Potensi Kerawanan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar menyampaikan, agenda ini merupakan rapat pertama bersama dengan jajaran stakeholder di Kabupaten Sleman pada tahapan pemilihan serentak tahun 2024.
“Pada pertemuan ini, tentunya kami selaku jajaran pengawas Pemilu yang ada di Kabupaten Sleman ingin menyamakan persepsi terkait regulasi pengawasan pemilihan kepada bapak dan ibu sekalian, terutama tentang politik uang dan netralitas ASN,” kata Arjuna pada Kamis, 25 Juli 2024.
Selain itu, Arjuna mengatakan bahwa kesuksesan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Sleman tidak hanya tugas dari Bawaslu semata, melainkan juga tugas bersama antara Bawaslu dengan jajaran stakeholder terkait seperti KPU, TNI-Polri, Dinas Dukcapil, Kesbangpol, Sekretariat Daerah, Dinas Kominfo, dan Satpol PP Kabupaten Sleman.
Sementara itu, Kabinda DIY, Brigjen TNI Rachmad Pudji Susetyo mengajak masyarakat untuk mewaspadai potensi-potensi kerawanan yang dapat menghambat dan mengancam penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2024.
Untuk menghadapi hal itu, diperlukan koordinasi dan komunikasi yang sinergis antara Bawaslu, KPU, aparat keamanan, pemerintah daerah setempat, dan masyarakat sipil.
Lebih lanjut, Rachmad menjelaskan bahwa koordinasi dan komunikasi yang sinergis ini dapat ditempuh dengan empat metode, yaitu membentuk forum koordinasi terpadu, pembagian peran dan tanggung jawab, koordinasi terbuka dan efektif, dan komitmen netralitas dan integritas.
“Secara garis besarnya, IKP pada Pilkada 2024 tidak akan jauh berbeda dengan IKP pada Pemilu 2024 kemarin. Untuk itu, jika keempat metode tadi dapat kita wujudkan bersama, maka potensi-potensi kerawanan yang dapat mengancam kelancaran pelaksanaan Pilkada dapat kita redam atau dapat kita minimalisir efeknya,” pungkasnya.****