Berita , D.I Yogyakarta

Mbah Tupon Digugat Perdata, Terungkap Modus Penipuan Pinjaman Tanah Libatkan Triono

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Mbah Tupon Digugat Perdata, Terungkap Modus Penipuan Pinjaman Tanah Libatkan Triono
Mbah Tupon (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Suki Ratnasari (kiri) saat konferensi pers, Kamis (19/6/2025). Foto/Yohanes Angga.

HARIANE – Mbah Tupon Hadi Suwarno, seorang warga Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, menjadi turut tergugat dalam kasus gugatan perdata perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 67/PDT.G/2025/PN.BTH.

Gugatan ini dilayangkan oleh Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati, dua tersangka dalam kasus mafia tanah, yang mengaku dirugikan hingga total Rp1,5 miliar akibat dugaan penipuan berkedok pinjaman dengan jaminan tanah.

Menurut kuasa hukum Mbah Tupon, Suki Ratnasari, akar persoalan bermula dari perbuatan Triono alias Tri Kumis.

Triono, yang kini menjadi tergugat utama, diduga membohongi para penggugat dengan membawa-bawa nama Mbah Tupon, seolah-olah Mbah Tupon membutuhkan pinjaman uang dengan jaminan sertifikat tanah miliknya.

Suki menjelaskan bahwa kronologi dalam gugatan tersebut berawal ketika Muhammad Achmadi menerima informasi dari Triono bahwa Mbah Tupon membutuhkan pinjaman uang dengan jaminan tanah.

“Dan tanah tersebut boleh dijaminkan di bank dan dibaliknama kepada pemberi pinjaman,” jelasnya.

Pada 16 Januari 2024, setelah terjadi kesepakatan terkait pinjaman dan objek tanah, Triyono (turut tergugat 1) menerima sertifikat tanah dari Triono.

“Sudah ada serah terima sertifikat dari Triyono kepada Triono pada tanggal 16 Januari 2024,” lanjutnya.

Setelah itu, Muhammad Achmadi mentransfer uang pinjaman secara bertahap melalui Triyono, yang kemudian diteruskan kepada Triono alias Tri Kumis, dengan total sebesar Rp500 juta.

“Faktanya, uang sebesar Rp500 juta tersebut tidak pernah diterima oleh Mbah Tupon Hadi Suwarno,” tegas Suki.

Selanjutnya, Muhammad Achmadi, melalui Triono, menemui Anhar Rusli (turut tergugat 2) untuk mengurus Akta Jual Beli (AJB) sebagai syarat balik nama sertifikat tanah Mbah Tupon. Sertifikat pun akhirnya dibalik nama atas nama Indah Fatmawati.

Suki menegaskan bahwa Mbah Tupon tidak pernah meminta Triono untuk meminjam uang. Ia hanya meminta bantuan kepada Triono untuk melakukan pemecahan sertifikat tanah miliknya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Rombongan Pesilat Bentrok dengan Warga di Kasihan Bantul, 1 Orang Luka Sayat Senjata ...

Rombongan Pesilat Bentrok dengan Warga di Kasihan Bantul, 1 Orang Luka Sayat Senjata ...

Minggu, 13 Juli 2025
Cek Arah Kiblat Mandiri Yuk! Matahari Tepat di Atas Ka’bah 15 – 16 ...

Cek Arah Kiblat Mandiri Yuk! Matahari Tepat di Atas Ka’bah 15 – 16 ...

Minggu, 13 Juli 2025
Kecelakaan di Jembatan Suramadu Surabaya Hari ini, Pesepeda Tewas Ditabrak Mobil

Kecelakaan di Jembatan Suramadu Surabaya Hari ini, Pesepeda Tewas Ditabrak Mobil

Minggu, 13 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 13 Juli 2025, Cek Sebelum Investasi

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 13 Juli 2025, Cek Sebelum Investasi

Minggu, 13 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 13 Juli 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 13 Juli 2025, Naik atau Turun?

Minggu, 13 Juli 2025
Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Sabtu, 12 Juli 2025
Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 12 Juli 2025
Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Sabtu, 12 Juli 2025