Berita , D.I Yogyakarta
Mbah Tupon Digugat Perdata, Terungkap Modus Penipuan Pinjaman Tanah Libatkan Triono
HARIANE – Mbah Tupon Hadi Suwarno, seorang warga Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, menjadi turut tergugat dalam kasus gugatan perdata perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 67/PDT.G/2025/PN.BTH.
Gugatan ini dilayangkan oleh Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati, dua tersangka dalam kasus mafia tanah, yang mengaku dirugikan hingga total Rp1,5 miliar akibat dugaan penipuan berkedok pinjaman dengan jaminan tanah.
Menurut kuasa hukum Mbah Tupon, Suki Ratnasari, akar persoalan bermula dari perbuatan Triono alias Tri Kumis.
Triono, yang kini menjadi tergugat utama, diduga membohongi para penggugat dengan membawa-bawa nama Mbah Tupon, seolah-olah Mbah Tupon membutuhkan pinjaman uang dengan jaminan sertifikat tanah miliknya.
Suki menjelaskan bahwa kronologi dalam gugatan tersebut berawal ketika Muhammad Achmadi menerima informasi dari Triono bahwa Mbah Tupon membutuhkan pinjaman uang dengan jaminan tanah.
“Dan tanah tersebut boleh dijaminkan di bank dan dibaliknama kepada pemberi pinjaman,” jelasnya.
Pada 16 Januari 2024, setelah terjadi kesepakatan terkait pinjaman dan objek tanah, Triyono (turut tergugat 1) menerima sertifikat tanah dari Triono.
“Sudah ada serah terima sertifikat dari Triyono kepada Triono pada tanggal 16 Januari 2024,” lanjutnya.
Setelah itu, Muhammad Achmadi mentransfer uang pinjaman secara bertahap melalui Triyono, yang kemudian diteruskan kepada Triono alias Tri Kumis, dengan total sebesar Rp500 juta.
“Faktanya, uang sebesar Rp500 juta tersebut tidak pernah diterima oleh Mbah Tupon Hadi Suwarno,” tegas Suki.
Selanjutnya, Muhammad Achmadi, melalui Triono, menemui Anhar Rusli (turut tergugat 2) untuk mengurus Akta Jual Beli (AJB) sebagai syarat balik nama sertifikat tanah Mbah Tupon. Sertifikat pun akhirnya dibalik nama atas nama Indah Fatmawati.
Suki menegaskan bahwa Mbah Tupon tidak pernah meminta Triono untuk meminjam uang. Ia hanya meminta bantuan kepada Triono untuk melakukan pemecahan sertifikat tanah miliknya.