Berita , D.I Yogyakarta
Mbah Tupon Korban Mafia Tanah Malah Terima Gugatan Perdata, Muhammad Ahmadi jadi Pemohon
HARIANE - Korban mafia tanah, Tupon Hadi Suwarno, warga Bangunjiwo, Kasihan, Bantul harus menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bantul terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam jual beli tanah.
Gugatan tersebut diajukan oleh Muhammad Ahmadi dan Indah Fatmawati, pihak yang sebelumnya dilaporkan karena melakukan penggelapan atas sertifikat milik Mbah Tupon.
Gugatan perdata tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2025/PN Btl dan dijadwalkan mulai disidangkan pada 1 Juli 2025.
Selain Mbah Tupon, gugatan tersebut juga ditujukan kepada Triono alias Tri Kumis sebagai tergugat utama, serta dua nama lainnya, yakni Triyono dan Anhar Rusli.
Dalam perkara dugaan penipuan tanah dengan Mbah Tupon sebagai korban, nama-nama di atas punya peran yang berbeda-beda. Muhammad Ahmadi merupakan suami dari Indah Fatmawati. Dimana nama Indah Fatmawati terdaftar dalam sertifikat tanah yang seharusnya menjadi milik Mbah Tupon.
Sedangkan, Triyono dan Triono merupakan orang yang berperan sebagai penghubung antara Mbah Tupon, notaris dan Muhamad Ahmadi. Lalu, Anhar rusli berperan sebagai notaris.
"Benar, perkara ini masuk ke kami pada 11 Juni 2025. Saat ini sudah teregister dan akan disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Dhitya Kusumaning Prawarni bersama hakim anggota Dirgha Zaki Azizul dan Sisilia Dian Jiwa Yustisia," terang Humas PN Bantul, Gatot Raharjo, Senin (16/6/2025).
Menurut kuasa hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari, kliennya dilibatkan dalam perkara ini karena merupakan pemilik sah tanah yang dipermasalahkan.
"Ahmadi menggugat karena mengaku dirugikan oleh omongan Triono yang menyatakan Mbah Tupon butuh uang dan bersedia menjual tanahnya. Padahal, Mbah Tupon tidak pernah melakukan transaksi jual beli tersebut," jelasnya.
Kiki menjelaskan, pihaknya siap menghadapi proses hukum dan menepis tudingan yang menyebut Mbah Tupon terlibat dalam praktik mafia tanah.
"Gugatan ini muncul karena nama Mbah Tupon tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) 2.451 yang dipermasalahkan. Namun Mbah Tupon sama sekali tidak menjual tanah itu," katanya.