Berita , D.I Yogyakarta
Mbah Tupon Digugat Perdata, Terungkap Modus Penipuan Pinjaman Tanah Libatkan Triono
Akibat kejadian ini, Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati merasa dirugikan secara materiil dan imateriil.
Kerugian materiil ditaksir sebesar Rp500 juta (jumlah uang yang ditransfer), sementara kerugian imateriil mencapai Rp1 miliar akibat tekanan sosial, teror, dan ancaman dari masyarakat.
Oleh karena itu, para penggugat menuntut Triono alias Tri Kumis untuk membayar ganti rugi sebesar Rp500 juta (kerugian materiil) dan Rp1 miliar (kerugian imateriil).
Meskipun menjadi turut tergugat, Suki Ratnasari menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi Mbah Tupon dalam proses hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Mbah Tupon tetap kami dampingi dalam proses hukum apa pun sampai beliau mendapatkan hak dan keadilan yang layak,” tegas Suki.
Mbah Tupon sendiri mengaku bingung atas gugatan perdata ini. Harapan utamanya adalah agar sertifikat tanah miliknya yang sudah berganti nama bisa segera dikembalikan.
“Perasaan saya masih seperti orang bingung. Saya pokoknya ingin sertifikat bisa segera kembali ke saya,” ujarnya dalam bahasa Jawa.****