HARIANE - Seiring bergantinya tahun, mekanisme penerbitan SIM baru 2024 perlu lebih diperhatikan.
Sebab bisa saja alur dan juga syaratnya berbeda jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Perbedaan ini bisa berupa alur atau pun syarat untuk mendapatkan SIM (Surat Izin Mengemudi) baru 2024.
Agar tak penasaran, langsung saja simak mekanisme penerbitan SIM baru tersebut di sini.
Mekanisme Penerbitan SIM Baru 2024
Dihimpun dari laman resmi Polri, SIM yaitu bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, serta memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Golongan SIM ini ada lima yakni golongan A, B I, B II, C, dan D. Setiap golongan SIM ini perlu dimiliki oleh seseorang yang mengendarai kendaraan tertentu.
Golongan A untuk seseorang yang mengemudikan mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang tidak lebih dari 3.500 kilogram.
Lalu, golongan B I untuk pengemudi mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah beratnya lebih dari 3.500 kilogram.
Selanjutnya, golongan B II untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandengan lebih dari 1.000 kilogram;
Kemudian, golongan C diperuntukkan pengemudi sepeda motor yang mampu melaju dengan kecepatan lebih dari 40 kilogram per jam.
Terakhir, golongan D diperuntukkan pengemudi sepeda motor yang tidak mampu melaju dengan kecepatan lebih dari 40 kilogram per jam.