Berita , Jabodetabek , Pilihan Editor

Pembuatan SKCK Online di Kota Tangerang, Berikut Langkahnya!

profile picture Pranasik
Pranasik
Pembuatan SKCK Online di Kota Tangerang, Berikut Langkahnya!
Prosedur layanan pembuatan SKCK Online di Kota Tangerang hadir untuk memudahkan masyarakat. (Foto: Pores Metro Tangerang)
HARIANE.BANTEN - Pemerintah sebagai pihak yang memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pelayanan publik memiliki tanggung jawab besar untuk memenuhi kebutuhan publik. Termasuk layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang kini bisa dilakukan secara online karena berkaitan dengan hal-hal administratif maupun hak sipil warga negara.
Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dimana meningkatnya kebutuhan akan pelayanan publik dan semakin berkembangnya zaman membuat pemerintah berlomba-lomba dalam memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk layanan pembuatan SKCK Online.
Seperti penerapan inovasi pembuatan SKCK Online di Kota Tangerang yang memberikan kemudahan bagi warga daerah tersebut. SKCK merupakan surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang berisi tentang catatan kejahatan seseorang. Pada umumnya SKCK sering digunakan oleh masyarakat untuk melakukan suatu urusan yang bersifat administrasi dan birokrasi. Misalnya, seperti melamar kerja atau mendaftar di lembaga pemerintahan tertentu.
BACA JUGA : Cara Cek Sertifikat Tanah Online di Jepara dengan Aplikasi Sentuh Tanahku, Begini Caranya
Dikutib dari Website Polres Metro Tangerang, setelah SKCK yang dibuat secara online diterbitkan, SKCK tersebut memiliki masa berlaku selama 6 bulan. Dan jika dirasa perlu, masyarakat bisa mengurus perpanjangan surat SKCK tersebut.

Berikut prosedur pembuatan SKCK Online di Kota Tangerang :

1. Masyarakat mengakses alamat SKCK Online melalui internet;
Pemohon dapat mengklik menu “form pendaftaran” yang tersedia
2. Masyarakat mengisi formulir yang tersedia pada situs; Pemohon diharap memperhatikan seluruh data yang akan diisi agar akurat
3. Setelah melakukan pengisian formulir secara lengkap, masyarakat akan mendapatkan bukti registrasi untuk pengambilan SKCK;
4. Masyarakat menunjukan atau menyebutkan nomor registrasi kepada Operator di tempat pengambilan SKCK;
5. Masyarakat memberikan persyaratan-persyaratan yang diperlukan dalam pembuatan SKCK;
6. Operator melakukan pengecekan dengan memasukan nomor registrasi pemohon;
Ads Banner

BERITA TERKINI

Longsor di Petungkriyono Pekalongan Tewaskan 13 Orang, 6 Warga Dalam Pencarian

Longsor di Petungkriyono Pekalongan Tewaskan 13 Orang, 6 Warga Dalam Pencarian

Selasa, 21 Januari 2025 14:59 WIB
Pemotor Tewas Terperosok ke Saluran Air di Tanjung Priok Jakut, Begini Kronologinya

Pemotor Tewas Terperosok ke Saluran Air di Tanjung Priok Jakut, Begini Kronologinya

Selasa, 21 Januari 2025 14:12 WIB
Geger Penemuan Mayat Wanita di Pallangga Gowa, Ada Luka Tusuk

Geger Penemuan Mayat Wanita di Pallangga Gowa, Ada Luka Tusuk

Selasa, 21 Januari 2025 12:04 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 21 Januari 2025 Naik, Berikut Informasi Selengkapnya

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 21 Januari 2025 Naik, Berikut Informasi Selengkapnya

Selasa, 21 Januari 2025 10:19 WIB
Gelombang Tinggi, Nelayan Pantai Baron Terpaksa Berhenti Melaut

Gelombang Tinggi, Nelayan Pantai Baron Terpaksa Berhenti Melaut

Selasa, 21 Januari 2025 10:02 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 21 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 21 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Selasa, 21 Januari 2025 10:02 WIB
Harga Cabai di Kulon Progo dipengaruhi Ketersediaan

Harga Cabai di Kulon Progo dipengaruhi Ketersediaan

Senin, 20 Januari 2025 23:28 WIB
Ditinggal Teleponan, Sepeda Motor Warga Panjatan di Curi

Ditinggal Teleponan, Sepeda Motor Warga Panjatan di Curi

Senin, 20 Januari 2025 22:27 WIB
Harga Cabai Meroket, Distan dan Petani Kulon Progo Gelar Pasar Murah

Harga Cabai Meroket, Distan dan Petani Kulon Progo Gelar Pasar Murah

Senin, 20 Januari 2025 21:43 WIB
Pelaku Tawuran di Magelang terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Pelaku Tawuran di Magelang terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Senin, 20 Januari 2025 21:06 WIB