Berita

Menteri Penerima Zakat Khilafatul Muslimin Ditangkap pada 10 Agustus 2022, Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Mengejutkan

profile picture Fadila Nur
Fadila Nur
Menteri Penerima Zakat Khilafatul Muslimin Ditangkap pada 10 Agustus 2022, Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Mengejutkan
Menteri Penerima Zakat Khilafatul Muslimin Ditangkap pada 10 Agustus 2022, Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Mengejutkan
HARIANE - Menteri Penerima Zakat Khilafatul Muslimin berinisial IF berhasil ditangkap di Lampung pada hari Rabu, 10 Agustus 2022 kemaren.
Dilansir dari Tribratanews Polda Metro Jaya, penangkapan Menteri Penerima Zakat Khilafatul Muslimin ini dikonfirmasi langsung oleh Kombes Pol Endra Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Menteri Penerima Zakat Khilafatul Muslimin
Potret Kombes Pol Endra Zulpan saat Mengumumkan Penangkapan Menteri Penerima Zakat Khilafatul Muslimin. (Foto: Tribratanews Polda Metro Jaya)
"Setelah ditangkap langsung dibawa ke Mapolda sekira pukul 17.30 WIB," papar Kombes Pol Endra Zulpan
Kombes Pol Endra Zulpan memaparkan, tersangka berinisial IF selaku Menteri Penerima Zakat Khilafatul Muslimin bertugas sebagai penghimpun dana zakat yang diperkirakan berjumlah Rp 2,3 Milliar.
BACA JUGA :
12 Jemaah Khilafatul Muslimin di Majalengka Keluar dari Organisasi, Lakukan Pengucapan Ikrar Keluar
Polda Metro Jaya juga mengungkapkan, dana zakat yang dihimpun dari masyarakat ini digunakan tersangka IF dan organisasi Khilafatul Muslimin dalam rangka penyebaran ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Fakta Penangkapan Menteri Penerima Zakat Khilafatul Muslimin

1. Rekening yang Digunakan

Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan fakta bahwa rekening bank milik tersangka IF digunakan sebagai rekening penampung dana zakat Khilafatul Muslimin yang bersumber dari masyarakat.
"Rekening yang bersangkutan digunakan sebagai rekening dana Bazis ormas Khilafatul Muslimin yang bersumber dari warga," ucap Kombes Pol Indra Zulpan.

2. Terlibat dalam Kejahatan Pencucian Uang

Berdasarkan penyelidikan Polda Metro Jaya, diketahui tersangka IF secara aktif terlibat dalam aktivitas kriminal pencucian uang dalam bentuk penempatan dan pengaburan asal usul hasil kejahatan.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 April 2025 Turun Rp 10.000 Per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 April 2025 Turun Rp 10.000 Per ...

Jumat, 18 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 April 2025 Melesat! Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 April 2025 Melesat! Cek Rinciannya Disini

Jumat, 18 April 2025
Upaya Cegah Penyebaran Antraks, Pemkab Gunungkidul Akan Batasi Lalu Lintas Ternak

Upaya Cegah Penyebaran Antraks, Pemkab Gunungkidul Akan Batasi Lalu Lintas Ternak

Jumat, 18 April 2025
Kucing, Jadi Penyebab Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo

Kucing, Jadi Penyebab Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo

Jumat, 18 April 2025
Tahap Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Meski Kuota Full, Kenapa?

Tahap Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Meski Kuota Full, Kenapa?

Kamis, 17 April 2025
Polisi Temukan Tenda Kemah di Sekitar Pantai, Diduga Milik Jenazah Di Pantai Midodaren

Polisi Temukan Tenda Kemah di Sekitar Pantai, Diduga Milik Jenazah Di Pantai Midodaren

Kamis, 17 April 2025
Gunungkidul Mulai Petakan Potensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Gunungkidul Mulai Petakan Potensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kamis, 17 April 2025
Puluhan Warga Gandekan Bantul Kembali Geruduk Kantor Kalurahan, Minta Dukuh Segera Turun Jabatan

Puluhan Warga Gandekan Bantul Kembali Geruduk Kantor Kalurahan, Minta Dukuh Segera Turun Jabatan

Kamis, 17 April 2025
Aniaya Anak Tiri Hingga Harus Operasi, Seorang Ibu Diamankan Polresta Sleman

Aniaya Anak Tiri Hingga Harus Operasi, Seorang Ibu Diamankan Polresta Sleman

Kamis, 17 April 2025
Tertunduk Lesu, Begini Pengakuan Pelaku Pelecehan di Stasiun Tanah Abang

Tertunduk Lesu, Begini Pengakuan Pelaku Pelecehan di Stasiun Tanah Abang

Kamis, 17 April 2025