Berita , D.I Yogyakarta
Menuju Pemilu 2024, Simak Syarat bagi Mahasiswa dan Perantau di Jogja Bisa Nyoblos
HARIANE - Mahasiswa dan perantau di Jogja dalam arti pemilih khusus diupayakan oleh KPU D.I Yogyakarta untuk dapat mengikuti pesta demokrasi pada Pemilu 2024 mendatang.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU (PKPu) Nomor 7 Tahun 2022 dimana mereka difasilitasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus.
Anggota KPU DIY Bidang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Wawan Budiyanto menyampaikan, fasilitas TPS untuk pemilih khusus DIY perlu didorong oleh lembaga yang ada penanggungjawabnya untuk mendirikan lokasi TPS khusus
“Mendirikan lokasi TPS khusus kita kerjasama koordinasi kampus dan pesantren untuk mendirikan TPS khusus. Karena syaratnya TPS khusus itu harus ada penanggungjawabnya, kemudian ada pemilih yang jumlah pemilih terkonsentrasi banyak,” kata Wawan, Senin, 19 Juni 2023.
Ia menyebutkan, dari hasil koordinasi kampus dan pondok pesantren (ponpes) serta hsil penyusunan data pemilih perbaikan teman-teman, KPU di kabupaten dan kota di D.I Yogyakarta telah menyiapkan 85 TPS khusus yang tersebar di kampus dan ponpes.
Meski demikian jumlah tersebut belum mencakup semua pemilih lantaran jumlah pemilih di TPS khusus ada sekitar 18 ribu orang.
“Kalau Pemilu 2019 itu kan ada 52 ribuan, sehingga kemungkinan akan bertambah banyak, sehingga perlu di fasilitas formulir pindah pemilih,” sambungnya.
Terkait ini, mahasiswa dan perantauan di DIY harus melalui proses pindah pilih yang akan difasilitasi oleh BPS kabupaten atau kota.
Namun ada konsekuensi dari perpindahan ke TPS khusus yang mana jumlah surat suara akan disesuaikan dengan dapilnya.
Sebagai contoh pemilih dari luar DIY sesuai dapilnya hanya akan mendapat satu surat suara yaitu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
“Pemilih khusus akan difasilitasi administrasi dimana dia berada misal sleman ya sleman,” ujarnya.
Jika mahasiswa dan perantauan di Jogja sudah terdaftar di TPS khusus, saat Pemilu nanti bisa langsung menggunakan hak pilihnya.