Berita , Jabar

Hati-hati! Menyebarkan Foto Bom Bunuh Diri Bandung Bisa Dipenjara 4 Tahun

profile picture Martina Herliana
Martina Herliana
Hati-hati! Menyebarkan Foto Bom Bunuh Diri Bandung Bisa Dipenjara 4 Tahun
Hati-hati! Menyebarkan Foto Bom Bunuh Diri Bandung Bisa Dipenjara 4 Tahun

HARIANE - Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan foto bom bunuh diri yang terjadi di Polsek Astana Anyar, Bandung. Hal ini terkait foto-foto kondisi pelaku yang mengenaskan.

Pasalnya menyebarkan foto bom bunuh diri yang terjadi di Bandung bisa terancam hukuman 4 tahun dipenjara.

Menyebarkan foto bom bunuh diri Bandung merupakan pelanggaran diaman peraturannya tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Adapun larangan menyebarkan foto bom bunuh diri Bandung tersebut tertuang dalam pasal 29 UU ITE.

BACA JUGA :
Ridwan Kamil Buka Suara Soal Bom Bunuh Diri Astana Anyar, Warga Diminta Tenang

Berdasarkan UU ITE pasal 29 menyebutkan bahwa setiap orang atau pelaku yang secara sengaja serta tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang di dalamnya terdapat ancaman kekeracan/menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Hukuman yang berlaku bagi pelaku teror elektronik atau online dengan menakut-nakuti orang ini adalah pidana kurungan penjara selama 4 tahun maksimal dan atau denda paling banyak hingga 750 juta.

Polri telah mengofirmasi bom yang meledak di Polsek Astana Anyar merupakan aksi bunuh diri.

Berdasarkan informasi di lokasi kejadian juga ditemukan potongan tubuh manusia.

Informasi berupa pesan berantai, foto, dan video tentang ledakan bom di Polsek Astana Anyar juga beredar di internet.

Namun, pengguna internet harus berhati-hati dan menahan diri untuk tidak meneruskan foto tanpa sensor korban dan pelaku aksi bunuh diri tersebut.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Video CCTV Detik-detik Tabrak Lari di Jembatan Suramadu yang Tewaskan 1 Pria

Video CCTV Detik-detik Tabrak Lari di Jembatan Suramadu yang Tewaskan 1 Pria

Minggu, 13 Juli 2025
Rombongan Pesilat Bentrok dengan Warga di Kasihan Bantul, 1 Orang Luka Sayat Senjata ...

Rombongan Pesilat Bentrok dengan Warga di Kasihan Bantul, 1 Orang Luka Sayat Senjata ...

Minggu, 13 Juli 2025
Cek Arah Kiblat Mandiri Yuk! Matahari Tepat di Atas Ka’bah 15 – 16 ...

Cek Arah Kiblat Mandiri Yuk! Matahari Tepat di Atas Ka’bah 15 – 16 ...

Minggu, 13 Juli 2025
Kecelakaan di Jembatan Suramadu Surabaya Hari ini, Pesepeda Tewas Ditabrak Mobil

Kecelakaan di Jembatan Suramadu Surabaya Hari ini, Pesepeda Tewas Ditabrak Mobil

Minggu, 13 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 13 Juli 2025, Cek Sebelum Investasi

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 13 Juli 2025, Cek Sebelum Investasi

Minggu, 13 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 13 Juli 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 13 Juli 2025, Naik atau Turun?

Minggu, 13 Juli 2025
Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Sabtu, 12 Juli 2025
Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 12 Juli 2025
Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Sabtu, 12 Juli 2025