Berita , Jabar

Hati-hati! Menyebarkan Foto Bom Bunuh Diri Bandung Bisa Dipenjara 4 Tahun

profile picture Martina Herliana
Martina Herliana
Hati-hati! Menyebarkan Foto Bom Bunuh Diri Bandung Bisa Dipenjara 4 Tahun
Hati-hati! Menyebarkan Foto Bom Bunuh Diri Bandung Bisa Dipenjara 4 Tahun

HARIANE - Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan foto bom bunuh diri yang terjadi di Polsek Astana Anyar, Bandung. Hal ini terkait foto-foto kondisi pelaku yang mengenaskan.

Pasalnya menyebarkan foto bom bunuh diri yang terjadi di Bandung bisa terancam hukuman 4 tahun dipenjara.

Menyebarkan foto bom bunuh diri Bandung merupakan pelanggaran diaman peraturannya tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Adapun larangan menyebarkan foto bom bunuh diri Bandung tersebut tertuang dalam pasal 29 UU ITE.

BACA JUGA :
Ridwan Kamil Buka Suara Soal Bom Bunuh Diri Astana Anyar, Warga Diminta Tenang

Berdasarkan UU ITE pasal 29 menyebutkan bahwa setiap orang atau pelaku yang secara sengaja serta tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang di dalamnya terdapat ancaman kekeracan/menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Hukuman yang berlaku bagi pelaku teror elektronik atau online dengan menakut-nakuti orang ini adalah pidana kurungan penjara selama 4 tahun maksimal dan atau denda paling banyak hingga 750 juta.

Polri telah mengofirmasi bom yang meledak di Polsek Astana Anyar merupakan aksi bunuh diri.

Berdasarkan informasi di lokasi kejadian juga ditemukan potongan tubuh manusia.

Informasi berupa pesan berantai, foto, dan video tentang ledakan bom di Polsek Astana Anyar juga beredar di internet.

Namun, pengguna internet harus berhati-hati dan menahan diri untuk tidak meneruskan foto tanpa sensor korban dan pelaku aksi bunuh diri tersebut.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Senin 29 April 2024 Turun Tipis, Investor Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 29 April 2024 Turun Tipis, Investor Cek ...

Senin, 29 April 2024 10:03 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 29 April 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 29 April 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Senin, 29 April 2024 09:56 WIB
Jadwal SIM Keliling Gresik Mei 2024, Khusus Minggu Ini

Jadwal SIM Keliling Gresik Mei 2024, Khusus Minggu Ini

Senin, 29 April 2024 09:40 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 29 April 2024, Cek Lokasi Terdampak

Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 29 April 2024, Cek Lokasi Terdampak

Senin, 29 April 2024 09:28 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Sukabumi 29 April 2024, ULP Sukaraja dan Cibadak Terdampak

Jadwal Pemadaman Listrik Sukabumi 29 April 2024, ULP Sukaraja dan Cibadak Terdampak

Senin, 29 April 2024 09:22 WIB
Penemuan Jasad Pria di Ciaruteun Ilir Bogor Penuh Luka Sajam, Diduga Korban Pembunuhan

Penemuan Jasad Pria di Ciaruteun Ilir Bogor Penuh Luka Sajam, Diduga Korban Pembunuhan

Senin, 29 April 2024 09:22 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 29 April 2024, Melanda ULP Berikut

Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 29 April 2024, Melanda ULP Berikut

Senin, 29 April 2024 04:54 WIB
UNY Akan Kembangkan Kalurahan Guwosari Usai Gelar Bakti Sosial Dies Natalis ke-60

UNY Akan Kembangkan Kalurahan Guwosari Usai Gelar Bakti Sosial Dies Natalis ke-60

Senin, 29 April 2024 01:56 WIB
Gelar Razia Kos Mesum di Jepara, Polisi Amankan 6 Orang

Gelar Razia Kos Mesum di Jepara, Polisi Amankan 6 Orang

Senin, 29 April 2024 01:44 WIB
Ramalan Zodiak Senin 29 April 2024 Lengkap, Aries Merasa Nyaman dengan Orang yang ...

Ramalan Zodiak Senin 29 April 2024 Lengkap, Aries Merasa Nyaman dengan Orang yang ...

Minggu, 28 April 2024 21:39 WIB