Berita , Jabar

Hati-hati! Menyebarkan Foto Bom Bunuh Diri Bandung Bisa Dipenjara 4 Tahun

profile picture Martina Herliana
Martina Herliana
Hati-hati! Menyebarkan Foto Bom Bunuh Diri Bandung Bisa Dipenjara 4 Tahun
Hati-hati! Menyebarkan Foto Bom Bunuh Diri Bandung Bisa Dipenjara 4 Tahun

HARIANE - Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan foto bom bunuh diri yang terjadi di Polsek Astana Anyar, Bandung. Hal ini terkait foto-foto kondisi pelaku yang mengenaskan.

Pasalnya menyebarkan foto bom bunuh diri yang terjadi di Bandung bisa terancam hukuman 4 tahun dipenjara.

Menyebarkan foto bom bunuh diri Bandung merupakan pelanggaran diaman peraturannya tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Adapun larangan menyebarkan foto bom bunuh diri Bandung tersebut tertuang dalam pasal 29 UU ITE.

BACA JUGA :
Ridwan Kamil Buka Suara Soal Bom Bunuh Diri Astana Anyar, Warga Diminta Tenang

Berdasarkan UU ITE pasal 29 menyebutkan bahwa setiap orang atau pelaku yang secara sengaja serta tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang di dalamnya terdapat ancaman kekeracan/menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Hukuman yang berlaku bagi pelaku teror elektronik atau online dengan menakut-nakuti orang ini adalah pidana kurungan penjara selama 4 tahun maksimal dan atau denda paling banyak hingga 750 juta.

Polri telah mengofirmasi bom yang meledak di Polsek Astana Anyar merupakan aksi bunuh diri.

Berdasarkan informasi di lokasi kejadian juga ditemukan potongan tubuh manusia.

Informasi berupa pesan berantai, foto, dan video tentang ledakan bom di Polsek Astana Anyar juga beredar di internet.

Namun, pengguna internet harus berhati-hati dan menahan diri untuk tidak meneruskan foto tanpa sensor korban dan pelaku aksi bunuh diri tersebut.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pameran Percetakan di Jogja Dibuka Hari Ini, Berbagai Teknologi Printing Ditampilkan

Pameran Percetakan di Jogja Dibuka Hari Ini, Berbagai Teknologi Printing Ditampilkan

Rabu, 21 Mei 2025
Lagi, Ratusan Telur Penyu Ditemukan di Pantai Nampu Gunungkidul

Lagi, Ratusan Telur Penyu Ditemukan di Pantai Nampu Gunungkidul

Rabu, 21 Mei 2025
Penyebab Kebakaran di Pabrik Garmen Balong Sleman Belum Diketahui, Perusahaan Terjunkan Tim Investigasi

Penyebab Kebakaran di Pabrik Garmen Balong Sleman Belum Diketahui, Perusahaan Terjunkan Tim Investigasi

Rabu, 21 Mei 2025
Pemkab Gunungkidul Terbitkan Perbup, Ternak Mati Akibat Penyakit Menular Akan Dapat Kompensasi, Ini ...

Pemkab Gunungkidul Terbitkan Perbup, Ternak Mati Akibat Penyakit Menular Akan Dapat Kompensasi, Ini ...

Rabu, 21 Mei 2025
Jogja Food and Beverage Expo 2025 Dibuka, Berbagai Produk Makanan dan Minuman Ditampilkan

Jogja Food and Beverage Expo 2025 Dibuka, Berbagai Produk Makanan dan Minuman Ditampilkan

Rabu, 21 Mei 2025
Kebakaran Pabrik Garmen di Balong Sleman, Petugas Kesulitan Menuju Lokasi

Kebakaran Pabrik Garmen di Balong Sleman, Petugas Kesulitan Menuju Lokasi

Rabu, 21 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Rabu 21 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 21 Mei 2025, Naik atau Turun?

Rabu, 21 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 21 Mei 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 21 Mei 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Rabu, 21 Mei 2025
Dinas Pendidikan Gunungkidul Buka Posko Terpadu SPMB 2025

Dinas Pendidikan Gunungkidul Buka Posko Terpadu SPMB 2025

Rabu, 21 Mei 2025
310 Atlet Pelajar Gunungkidul Disiapkan untuk Ajang POPDA DIY 2025, Targetkan 25 Emas

310 Atlet Pelajar Gunungkidul Disiapkan untuk Ajang POPDA DIY 2025, Targetkan 25 Emas

Rabu, 21 Mei 2025