Berita , Jabar
Hati-hati! Menyebarkan Foto Bom Bunuh Diri Bandung Bisa Dipenjara 4 Tahun
Ditegaskan pula melalui unggahan Humas Polda Jabar, untuk berhenti menyebarkan foto dan video bom bunuh diri, karena menebar teror, ketakutam, dan ketidakstabilan negara adalah tujuan teroris.
“Teror untuk dilawan, bukan untuk dishare,” tegas unggahan pada Instagram @humaspoldajabar.
BACA JUGA : Terungkap Identitas Pelaku Bom Bunuh Diri Bandung, Dipenjara 4 Tahun Karena Kasus Bom Cicendo
Selain itu mengutip dari keterangan Instagram Ridwan Kamil yang mengimbau agar warga tidak menyebarkan foto dan video bom bunuh diri yang terjadi di Polsek Astana Anyar, Bandung.
Pasalnya, menyebarkan foto dan video tersebut merupakan hal yang diinginkan teroris.
“Jangan menyebarkan foto/klip video potongan tubuh/ceceran korban pelaku. Karena kengerian visual itulah yang ingin disampaikan oleh teroris untuk menakuti psikologi masyarakat,” tulis Ridwan Kamil melalui unggahan di akun Instagram pribadinya.
Kang Emil juga meminta warga untuk tetap tenang. Namun kewaspadaan harus ditingkatkan.
“Masyarakat harap tenang, situasi sudah aman terkendali. Namun tetap selalu waspada. Kepada Pengurus RT RW dimohon selalu waspada dengam memantau pergerakan dan dinamika masyarakat dan tamu-tamu di lingkungannya,” lanjutnya.
Demikian informasi terkait larangan menyebarkan foto bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar Bandung yang perlu diperhatikan. ****