Berita , Jabar
Hati-hati! Menyebarkan Foto Bom Bunuh Diri Bandung Bisa Dipenjara 4 Tahun
HARIANE - Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan foto bom bunuh diri yang terjadi di Polsek Astana Anyar, Bandung. Hal ini terkait foto-foto kondisi pelaku yang mengenaskan.
Pasalnya menyebarkan foto bom bunuh diri yang terjadi di Bandung bisa terancam hukuman 4 tahun dipenjara.
Menyebarkan foto bom bunuh diri Bandung merupakan pelanggaran diaman peraturannya tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Adapun larangan menyebarkan foto bom bunuh diri Bandung tersebut tertuang dalam pasal 29 UU ITE.
BACA JUGA : Ridwan Kamil Buka Suara Soal Bom Bunuh Diri Astana Anyar, Warga Diminta Tenang
Berdasarkan UU ITE pasal 29 menyebutkan bahwa setiap orang atau pelaku yang secara sengaja serta tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang di dalamnya terdapat ancaman kekeracan/menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Hukuman yang berlaku bagi pelaku teror elektronik atau online dengan menakut-nakuti orang ini adalah pidana kurungan penjara selama 4 tahun maksimal dan atau denda paling banyak hingga 750 juta.
Polri telah mengofirmasi bom yang meledak di Polsek Astana Anyar merupakan aksi bunuh diri.
Berdasarkan informasi di lokasi kejadian juga ditemukan potongan tubuh manusia.
Informasi berupa pesan berantai, foto, dan video tentang ledakan bom di Polsek Astana Anyar juga beredar di internet.
Namun, pengguna internet harus berhati-hati dan menahan diri untuk tidak meneruskan foto tanpa sensor korban dan pelaku aksi bunuh diri tersebut.