Berita , Jabar

Hati-hati! Menyebarkan Foto Bom Bunuh Diri Bandung Bisa Dipenjara 4 Tahun

profile picture Martina Herliana
Martina Herliana
Hati-hati! Menyebarkan Foto Bom Bunuh Diri Bandung Bisa Dipenjara 4 Tahun
Hati-hati! Menyebarkan Foto Bom Bunuh Diri Bandung Bisa Dipenjara 4 Tahun

HARIANE - Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan foto bom bunuh diri yang terjadi di Polsek Astana Anyar, Bandung. Hal ini terkait foto-foto kondisi pelaku yang mengenaskan.

Pasalnya menyebarkan foto bom bunuh diri yang terjadi di Bandung bisa terancam hukuman 4 tahun dipenjara.

Menyebarkan foto bom bunuh diri Bandung merupakan pelanggaran diaman peraturannya tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Adapun larangan menyebarkan foto bom bunuh diri Bandung tersebut tertuang dalam pasal 29 UU ITE.

BACA JUGA :
Ridwan Kamil Buka Suara Soal Bom Bunuh Diri Astana Anyar, Warga Diminta Tenang

Berdasarkan UU ITE pasal 29 menyebutkan bahwa setiap orang atau pelaku yang secara sengaja serta tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang di dalamnya terdapat ancaman kekeracan/menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Hukuman yang berlaku bagi pelaku teror elektronik atau online dengan menakut-nakuti orang ini adalah pidana kurungan penjara selama 4 tahun maksimal dan atau denda paling banyak hingga 750 juta.

Polri telah mengofirmasi bom yang meledak di Polsek Astana Anyar merupakan aksi bunuh diri.

Berdasarkan informasi di lokasi kejadian juga ditemukan potongan tubuh manusia.

Informasi berupa pesan berantai, foto, dan video tentang ledakan bom di Polsek Astana Anyar juga beredar di internet.

Namun, pengguna internet harus berhati-hati dan menahan diri untuk tidak meneruskan foto tanpa sensor korban dan pelaku aksi bunuh diri tersebut.

Ads Banner

BERITA TERKINI

BPR BDG Dorong UMKM Gunungkidul Naik Kelas Lewat Program KURDa dan Literasi Keuangan

BPR BDG Dorong UMKM Gunungkidul Naik Kelas Lewat Program KURDa dan Literasi Keuangan

Senin, 14 Juli 2025
Baru Hari Pertama Sekolah, Puluhan SD di Gunungkidul Sudah Terancam Tutup

Baru Hari Pertama Sekolah, Puluhan SD di Gunungkidul Sudah Terancam Tutup

Senin, 14 Juli 2025
Bank Kulon Progo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kredit Bunga Rendah dan Inovasi ...

Bank Kulon Progo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kredit Bunga Rendah dan Inovasi ...

Senin, 14 Juli 2025
Gerbang SMPN 34 Padang Disegel Warga, Ratusan Siswa Tertahan di Luar Sekolah

Gerbang SMPN 34 Padang Disegel Warga, Ratusan Siswa Tertahan di Luar Sekolah

Senin, 14 Juli 2025
Kecelakaan di Semarang Pagi ini, Mobil Pick Up Terguling di Depan Cimory

Kecelakaan di Semarang Pagi ini, Mobil Pick Up Terguling di Depan Cimory

Senin, 14 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 14 Juli 2025 Naik Lagi, Cek Rinciannya ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 14 Juli 2025 Naik Lagi, Cek Rinciannya ...

Senin, 14 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 14 Juli 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 14 Juli 2025, Naik atau Turun?

Senin, 14 Juli 2025
Jadwal KRL Jogja 14-20 Juli 2025, Ada Tambahan Jam Berangkat Kereta

Jadwal KRL Jogja 14-20 Juli 2025, Ada Tambahan Jam Berangkat Kereta

Senin, 14 Juli 2025
Kecelakaan di Sentolo Libatkan Daihatsu Calya dan Nissan Livina, Dua Orang Dilarikan ke ...

Kecelakaan di Sentolo Libatkan Daihatsu Calya dan Nissan Livina, Dua Orang Dilarikan ke ...

Senin, 14 Juli 2025
Melly Mike Pencipta Lagu Young Black and Rich Bakal Hadir di Festival Pacu ...

Melly Mike Pencipta Lagu Young Black and Rich Bakal Hadir di Festival Pacu ...

Senin, 14 Juli 2025