Berita , D.I Yogyakarta
Meski Rampung 100 Persen, Bawaslu Sleman Masih Temukan Pemilih Belum Dicoklit
Pengawas dan PPK juga tidak mengantongi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) warga-warga tersebut karena hanya mengetahui nama dan alamat tertulisnya saja di dokumen penduduk masuk sehingga tidak bisa dimasukkan dalam daftar pemilih.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra mengatakan, selama proses coklit berlangsung, jajaran pengawas telah mengeluarkan sebanyak 174 imbauan yang ditujukan kepada jajaran Pantarlih, PPS, dan PPK sebagai bentuk pencegahan. Imbauan tersebut diberikan baik secara lisan maupun tertulis.
Sementara, jumlah saran perbaikan yang diberikan sebanyak 26 saran perbaikan, baik lisan maupun tertulis.
“Saat ini, jajaran pengawas fokus untuk mengawasi proses penyusunan daftar pemilih hasil coklit yang dalam waktu dekat akan ditetapkan KPU Sleman sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024 mendatang,” imbuhnya.****